{"title":"有关经合作许可的法律审查,具有若干战略价值的婆罗浮屠旅游监督机构和机构或有关各方的战略执行机构","authors":"Inka Cyntiya","doi":"10.24123/argu.v8i2.2231","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kawasan Pariwisata Borobudur merupakan perluasan konsep pengembangan dan pembangunan wisata candi Borobudur yang secara otoritatif dilaksanakan sebagai optimalisasi sektor pariwisata, hal tersebut memerlukan kelembagaan yang stabil sebagai katalisator pelaksanaan operasionalnya, sehingga pemerintah perlu membentuk Badan Otorita Borobudur (BOB). BOB dibentuk oleh pemerintah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur melalui optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur dengan langkah-langkah yang terkoordinasi, sistematif, terarah, dan terpadu. Badan Pelaksana sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam negeri dan/atau asing. Dalam hal pelaksanaan kerja sama memiliki Nilai Strategis Tertentu, kerja sama tersebut wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Kementerian Pariwisata selaku Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, sehingga dalam memulai pelaksanaan kerja sama perlu tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait.","PeriodicalId":321458,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN KERJA SAMA YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS TERTENTU BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR DENGAN BADAN USAHA DAN LEMBAGA ATAU PIHAK TERKAIT\",\"authors\":\"Inka Cyntiya\",\"doi\":\"10.24123/argu.v8i2.2231\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kawasan Pariwisata Borobudur merupakan perluasan konsep pengembangan dan pembangunan wisata candi Borobudur yang secara otoritatif dilaksanakan sebagai optimalisasi sektor pariwisata, hal tersebut memerlukan kelembagaan yang stabil sebagai katalisator pelaksanaan operasionalnya, sehingga pemerintah perlu membentuk Badan Otorita Borobudur (BOB). BOB dibentuk oleh pemerintah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur melalui optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur dengan langkah-langkah yang terkoordinasi, sistematif, terarah, dan terpadu. Badan Pelaksana sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam negeri dan/atau asing. Dalam hal pelaksanaan kerja sama memiliki Nilai Strategis Tertentu, kerja sama tersebut wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Kementerian Pariwisata selaku Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, sehingga dalam memulai pelaksanaan kerja sama perlu tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait.\",\"PeriodicalId\":321458,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24123/argu.v8i2.2231\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24123/argu.v8i2.2231","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN KERJA SAMA YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS TERTENTU BADAN PELAKSANA BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR DENGAN BADAN USAHA DAN LEMBAGA ATAU PIHAK TERKAIT
Kawasan Pariwisata Borobudur merupakan perluasan konsep pengembangan dan pembangunan wisata candi Borobudur yang secara otoritatif dilaksanakan sebagai optimalisasi sektor pariwisata, hal tersebut memerlukan kelembagaan yang stabil sebagai katalisator pelaksanaan operasionalnya, sehingga pemerintah perlu membentuk Badan Otorita Borobudur (BOB). BOB dibentuk oleh pemerintah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur melalui optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur dengan langkah-langkah yang terkoordinasi, sistematif, terarah, dan terpadu. Badan Pelaksana sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam negeri dan/atau asing. Dalam hal pelaksanaan kerja sama memiliki Nilai Strategis Tertentu, kerja sama tersebut wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Kementerian Pariwisata selaku Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah, sehingga dalam memulai pelaksanaan kerja sama perlu tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait.