{"title":"对吸毒者的监禁和康复(最高法院判决3749公里/Pid /2020)","authors":"E. Prayogi, Danialsyah Danialsyah, Adil Akhyar","doi":"10.47652/metadata.v5i1.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yang memperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan. Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan rehabilitasi pengguna narkotika jenis shabu dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3749 K/Pid.Sus/2020 adalah pada saat ditanggap ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram) untuk pemakaian satu hari, gelap narkotika, melainkan terdakwa membelinya untuk digunakan sendiri","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"9 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.3749 K/Pid.Sus/2020)\",\"authors\":\"E. Prayogi, Danialsyah Danialsyah, Adil Akhyar\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.324\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yang memperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan. Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan rehabilitasi pengguna narkotika jenis shabu dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3749 K/Pid.Sus/2020 adalah pada saat ditanggap ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram) untuk pemakaian satu hari, gelap narkotika, melainkan terdakwa membelinya untuk digunakan sendiri\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"9 3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.324\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SANKSI PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.3749 K/Pid.Sus/2020)
Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yang memperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan. Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan rehabilitasi pengguna narkotika jenis shabu dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3749 K/Pid.Sus/2020 adalah pada saat ditanggap ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram) untuk pemakaian satu hari, gelap narkotika, melainkan terdakwa membelinya untuk digunakan sendiri