在执行死刑的等待期间,被告的权利得到了满足

M. Tasa Firdausi Nuzula
{"title":"在执行死刑的等待期间,被告的权利得到了满足","authors":"M. Tasa Firdausi Nuzula","doi":"10.20473/jd.v5i4.37318","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractDeath Penalty is one of the controversial sanctions. In its application, there are some parties who refuse to be applied under the pretext of capital punishment contrary to basic human rights, namely the right to life. The Indonesian government is still implementing the sanction of capital punishment in its legal system. The application and implementation of capital punishment in Indonesia is inseparable from some formal regulations owned by Indonesia, one of which is SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 said that the execution could only be carried out after the 30-day Death Setence. Even though in practice death row inmates are required to undergo a waiting period of decades in the prison. The waiting period for execution is not only about a long time but also arises due to the process of fulfilling the rights of the convicted person. This type of research is a Reformed Oriented Research by using the legal approach and conceptual approach. The purpose of this study is to find the right waiting time for death row inmates while waiting in the prison. Keywords: Death Penalty; Execution of Death Penalty; Waiting Time for Death Execution; Rights of Death Penalty.\nAbstrakPidana Mati merupakan salah satu sanksi yang kontrovesial. Dalam Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk diterapkan dengan dalih pidana mati bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam sistem hukumnya. Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonsia tidak lepas dari beberapa aturan formiil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yaitu SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah lewat 30 hari putusan inkracht. Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS. Masa tunggu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat proses pemenuhan hak-hak terpidana. Tipe penelitian ini adalah Reform Oriented Research dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunggu di dalam LAPAS.Kata Kunci: Pidana Mati; Ekeskusi Pidana Mati; Masa Tunggu Eksekusi Mati; Hak-Hak Terpidana Mati.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"29 17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemenuhan Hak-Hak Terpidana Selama Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati\",\"authors\":\"M. Tasa Firdausi Nuzula\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i4.37318\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractDeath Penalty is one of the controversial sanctions. In its application, there are some parties who refuse to be applied under the pretext of capital punishment contrary to basic human rights, namely the right to life. The Indonesian government is still implementing the sanction of capital punishment in its legal system. The application and implementation of capital punishment in Indonesia is inseparable from some formal regulations owned by Indonesia, one of which is SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 said that the execution could only be carried out after the 30-day Death Setence. Even though in practice death row inmates are required to undergo a waiting period of decades in the prison. The waiting period for execution is not only about a long time but also arises due to the process of fulfilling the rights of the convicted person. This type of research is a Reformed Oriented Research by using the legal approach and conceptual approach. The purpose of this study is to find the right waiting time for death row inmates while waiting in the prison. Keywords: Death Penalty; Execution of Death Penalty; Waiting Time for Death Execution; Rights of Death Penalty.\\nAbstrakPidana Mati merupakan salah satu sanksi yang kontrovesial. Dalam Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk diterapkan dengan dalih pidana mati bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam sistem hukumnya. Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonsia tidak lepas dari beberapa aturan formiil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yaitu SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah lewat 30 hari putusan inkracht. Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS. Masa tunggu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat proses pemenuhan hak-hak terpidana. Tipe penelitian ini adalah Reform Oriented Research dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunggu di dalam LAPAS.Kata Kunci: Pidana Mati; Ekeskusi Pidana Mati; Masa Tunggu Eksekusi Mati; Hak-Hak Terpidana Mati.\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"29 17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37318\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37318","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要死刑是一种有争议的刑罚。在适用死刑时,有些当事方以违反基本人权即生命权的死刑为借口拒绝适用死刑。印尼政府仍在其法律体系中执行死刑制裁。印度尼西亚死刑的适用和实施离不开印度尼西亚拥有的一些正式法规,其中之一是SE Jampidum 3/1994。SE Jampidum 3/1994说,只有在30天的死刑判决之后才能执行死刑。尽管在实践中,死刑犯被要求在监狱中等待数十年。等待执行的时间不仅是很长的,而且是由于履行被定罪人权利的过程而产生的。这种类型的研究是一种改革导向的研究,采用法律方法和概念方法。本研究的目的是找出死刑犯在监狱等待时的最佳等待时间。关键词:死刑;死刑的执行;死刑执行的等待时间;死刑权利。摘要pidana Mati merupakan salah satu sanksi yang存在争议。达伦Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk dengan dalih pidana mati bertentanan dengan hahak dalik dalih yitu hatuk untuk hidupPemerintah印度尼西亚sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam系统hukumnya。Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonesia tidak lepas dari bebera beran turan formil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yitu SE Jampidum 3/1994。1994年3月3日:menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah leat 30 hari putusan inkracht。Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS。Masa tungu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat, penuhan hak-hak terpidana。改革导向研究邓安,孟古纳坎方法,彭古纳坎,彭古纳坎,彭古纳坎,彭古纳坎,彭古纳坎。图juan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunguu di dalam LAPAS。Kata Kunci: Pidana Mati;ekkeskusi Pidana Mati;Masa tungu Eksekusi Mati;Hak-Hak Terpidana Mati。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pemenuhan Hak-Hak Terpidana Selama Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati
AbstractDeath Penalty is one of the controversial sanctions. In its application, there are some parties who refuse to be applied under the pretext of capital punishment contrary to basic human rights, namely the right to life. The Indonesian government is still implementing the sanction of capital punishment in its legal system. The application and implementation of capital punishment in Indonesia is inseparable from some formal regulations owned by Indonesia, one of which is SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 said that the execution could only be carried out after the 30-day Death Setence. Even though in practice death row inmates are required to undergo a waiting period of decades in the prison. The waiting period for execution is not only about a long time but also arises due to the process of fulfilling the rights of the convicted person. This type of research is a Reformed Oriented Research by using the legal approach and conceptual approach. The purpose of this study is to find the right waiting time for death row inmates while waiting in the prison. Keywords: Death Penalty; Execution of Death Penalty; Waiting Time for Death Execution; Rights of Death Penalty. AbstrakPidana Mati merupakan salah satu sanksi yang kontrovesial. Dalam Penerapannya terdapat beberpa pihak yang menolak untuk diterapkan dengan dalih pidana mati bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menerapkan pemberlakuan sanksi pidana mati dalam sistem hukumnya. Penerapan dan penjalanan eksekusi pidana mati di Indonsia tidak lepas dari beberapa aturan formiil yang dimiliki Indonesia, yang salah satunya yaitu SE Jampidum 3/1994. SE Jampidum 3/1994 menyatakan bahwa eksekusi mati barudapat dilaksanakan setelah lewat 30 hari putusan inkracht. Padahal dalam praktiknya terpidana mati diharuskan menjalani masa tunggu selama berpuluh-puluh tahun di dalam LAPAS. Masa tunggu eksekusi tidak hanya mengenai waktu yang lama namun juga muncul akibat proses pemenuhan hak-hak terpidana. Tipe penelitian ini adalah Reform Oriented Research dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan waktu tunggu yang tepat bagi terpidana mati selama menunggu di dalam LAPAS.Kata Kunci: Pidana Mati; Ekeskusi Pidana Mati; Masa Tunggu Eksekusi Mati; Hak-Hak Terpidana Mati.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信