根据第一号法律,对家庭暴力应对的法律审查。二零零四年

Muhammad Akbar, Mariana Ginting
{"title":"根据第一号法律,对家庭暴力应对的法律审查。二零零四年","authors":"Muhammad Akbar, Mariana Ginting","doi":"10.33395/juripol.v5i1.11338","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dari hasil penelitian ini maka diperoleh beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan tiga macam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat atau wadah berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Akan tetapi realitanya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan, seperti adanya berbagai bentuk kekerasan fisik yang justru terjadi di rumah tangga termasuk pemerkosaan, pemukulan pada istri dan penyiksaan anak-anak (child abuse). Selain itu, kekerasan juga banyak dialami perempuan adalah bentuk pemukulan dan serangan non fisik (domestic violence). Untuk merumuskan suatu perbuatan kejahatan secara hukum, apabila memenuhi criteria Pertama, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja. Kedua, kejahatan merupakan pelanggaran hukum pidana. Ketiga, tindak kejahatan itu dilakukan tanpa adanya suami pembelaan atau pembenaran yang diakui secara hukum. Keempat, pelaku diancam oleh Negara sebagai suatu kejahatan/ pelanggaran. Untuk itu diatur undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. \n ","PeriodicalId":122671,"journal":{"name":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004\",\"authors\":\"Muhammad Akbar, Mariana Ginting\",\"doi\":\"10.33395/juripol.v5i1.11338\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dari hasil penelitian ini maka diperoleh beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan tiga macam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat atau wadah berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Akan tetapi realitanya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan, seperti adanya berbagai bentuk kekerasan fisik yang justru terjadi di rumah tangga termasuk pemerkosaan, pemukulan pada istri dan penyiksaan anak-anak (child abuse). Selain itu, kekerasan juga banyak dialami perempuan adalah bentuk pemukulan dan serangan non fisik (domestic violence). Untuk merumuskan suatu perbuatan kejahatan secara hukum, apabila memenuhi criteria Pertama, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja. Kedua, kejahatan merupakan pelanggaran hukum pidana. Ketiga, tindak kejahatan itu dilakukan tanpa adanya suami pembelaan atau pembenaran yang diakui secara hukum. Keempat, pelaku diancam oleh Negara sebagai suatu kejahatan/ pelanggaran. Untuk itu diatur undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. \\n \",\"PeriodicalId\":122671,\"journal\":{\"name\":\"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11338\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11338","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究揭示了导致家庭暴力的几个因素。还有三种家庭暴力犯罪,即身体、心理和性暴力。家庭应该是所有家庭成员的避难所或避难所。然而,事实上,许多家庭成为痛苦和折磨的地方,就像家庭中发生的各种形式的身体虐待,包括强奸、殴打妻子和虐待儿童一样。此外,许多妇女遭受的暴力是殴打和非身体暴力的一种形式。为了重新定义一种犯罪行为,当它遇到第一个评论家时,犯罪是故意的。第二,犯罪是重罪。第三,犯罪是在没有合法承认的辩护或理由的情况下犯下的。第四,行凶者被国家视为犯罪/侵犯。为此设置保护女性的法律安排第1章2004年第23号法律中关于消除家庭暴力,指的是一切努力的保护旨在向受害者提供安全感,那一方所做的倡导者、社会机构、警察、检察官司法机关还是法院根据对方无论是临时任命。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004
Dari hasil penelitian ini maka diperoleh beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan tiga macam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat atau wadah berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Akan tetapi realitanya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan, seperti adanya berbagai bentuk kekerasan fisik yang justru terjadi di rumah tangga termasuk pemerkosaan, pemukulan pada istri dan penyiksaan anak-anak (child abuse). Selain itu, kekerasan juga banyak dialami perempuan adalah bentuk pemukulan dan serangan non fisik (domestic violence). Untuk merumuskan suatu perbuatan kejahatan secara hukum, apabila memenuhi criteria Pertama, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja. Kedua, kejahatan merupakan pelanggaran hukum pidana. Ketiga, tindak kejahatan itu dilakukan tanpa adanya suami pembelaan atau pembenaran yang diakui secara hukum. Keempat, pelaku diancam oleh Negara sebagai suatu kejahatan/ pelanggaran. Untuk itu diatur undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信