Fika Putri Rofifah, Aris Prio, Agus Santoso, A. Sarifah, Dewi Kahesti, Fatih Ijlal, Abelia Putri, Hafizatul Athalia, Hafizh Novian, Malida Arneta, Rinche Sekar, Rohsawati Mawardany, Salsa Zulaykha, A. Info, Hak Asasi Manusia Pelanggaran
{"title":"青少年犯罪是对人权的侵犯","authors":"Fika Putri Rofifah, Aris Prio, Agus Santoso, A. Sarifah, Dewi Kahesti, Fatih Ijlal, Abelia Putri, Hafizatul Athalia, Hafizh Novian, Malida Arneta, Rinche Sekar, Rohsawati Mawardany, Salsa Zulaykha, A. Info, Hak Asasi Manusia Pelanggaran","doi":"10.58812/jhhws.v2i6.409","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.. Berdasarkan prinsip nya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Sedangkan kejahatan remaja (klitih) termasuk dalam pelanggaran HAM ringan, karena berupa tindakan penganiayaan serta aksi kekerasan. Kejahatan remaja (klitih) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena beberapa kasus mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga dapat dikatakan sebagai pembunuhan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Lalu berdasarkan hasil penelitian yang telah kami teliti ternyata Pelanggaran HAM dari kasus kejahatan remaja (klitih) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor internal yaitu faktor yang disebabkan oleh karakter remaja itu sendiri seperti emosi yang sulit terkontrol. Kemudian dari faktor eksternal, lingkungan dan keluarga memiliki peran yang sangat mempengaruhi kepribadian seorang remaja seperti pergaulan yang buruk dan kurangnya pengarahan dari orang tua.\n ","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEJAHATAN REMAJA (KLITIH) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM\",\"authors\":\"Fika Putri Rofifah, Aris Prio, Agus Santoso, A. Sarifah, Dewi Kahesti, Fatih Ijlal, Abelia Putri, Hafizatul Athalia, Hafizh Novian, Malida Arneta, Rinche Sekar, Rohsawati Mawardany, Salsa Zulaykha, A. Info, Hak Asasi Manusia Pelanggaran\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i6.409\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.. Berdasarkan prinsip nya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Sedangkan kejahatan remaja (klitih) termasuk dalam pelanggaran HAM ringan, karena berupa tindakan penganiayaan serta aksi kekerasan. Kejahatan remaja (klitih) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena beberapa kasus mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga dapat dikatakan sebagai pembunuhan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Lalu berdasarkan hasil penelitian yang telah kami teliti ternyata Pelanggaran HAM dari kasus kejahatan remaja (klitih) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor internal yaitu faktor yang disebabkan oleh karakter remaja itu sendiri seperti emosi yang sulit terkontrol. Kemudian dari faktor eksternal, lingkungan dan keluarga memiliki peran yang sangat mempengaruhi kepribadian seorang remaja seperti pergaulan yang buruk dan kurangnya pengarahan dari orang tua.\\n \",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.409\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.409","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEJAHATAN REMAJA (KLITIH) SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki seluruh manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.. Berdasarkan prinsip nya HAM adalah suatu hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Sedangkan kejahatan remaja (klitih) termasuk dalam pelanggaran HAM ringan, karena berupa tindakan penganiayaan serta aksi kekerasan. Kejahatan remaja (klitih) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena beberapa kasus mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga dapat dikatakan sebagai pembunuhan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Lalu berdasarkan hasil penelitian yang telah kami teliti ternyata Pelanggaran HAM dari kasus kejahatan remaja (klitih) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor internal yaitu faktor yang disebabkan oleh karakter remaja itu sendiri seperti emosi yang sulit terkontrol. Kemudian dari faktor eksternal, lingkungan dan keluarga memiliki peran yang sangat mempengaruhi kepribadian seorang remaja seperti pergaulan yang buruk dan kurangnya pengarahan dari orang tua.