{"title":"电子信息证据工具与印尼刑事法的关联","authors":"A. Kadir","doi":"10.31000/JHR.V6I2.1442","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perkembangan tindak pidana dalam hal dunia maya atau biasa disebut cyber crime. Permasalahan Relevansi alat bukti informasi elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia dan perkembangan alat bukti informasi elektronik menjadi permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada hukum positif yang berupa pengaturan perundang-undangan. Relevansi alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah telah diakui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti informasi elektronik di Indonesia sebenarnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang aman di dalamnya terkait dengan dokumen elektronik.Kata Kunci : Alat Bukti, Relevansi, Informasi Elektronik.","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"2017 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"RELEVANSI ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"A. Kadir\",\"doi\":\"10.31000/JHR.V6I2.1442\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perkembangan tindak pidana dalam hal dunia maya atau biasa disebut cyber crime. Permasalahan Relevansi alat bukti informasi elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia dan perkembangan alat bukti informasi elektronik menjadi permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada hukum positif yang berupa pengaturan perundang-undangan. Relevansi alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah telah diakui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti informasi elektronik di Indonesia sebenarnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang aman di dalamnya terkait dengan dokumen elektronik.Kata Kunci : Alat Bukti, Relevansi, Informasi Elektronik.\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"2017 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1442\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1442","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RELEVANSI ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi mengakibatkan perkembangan tindak pidana dalam hal dunia maya atau biasa disebut cyber crime. Permasalahan Relevansi alat bukti informasi elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia dan perkembangan alat bukti informasi elektronik menjadi permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada hukum positif yang berupa pengaturan perundang-undangan. Relevansi alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah telah diakui dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat bukti informasi elektronik di Indonesia sebenarnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang aman di dalamnya terkait dengan dokumen elektronik.Kata Kunci : Alat Bukti, Relevansi, Informasi Elektronik.