{"title":"PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG","authors":"Diannita Mustikasari Sudrajat, Aliesa Amanita","doi":"10.36859/jdh.v2i2.515","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga rumah tangga yang bahagia. namun dalam kehidupan berumah tangga tidak semua perkawinan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang dicita-citakan, beragam permasalahan akhirnya memunculkan konflik yang pada akhirnya lebih memilih jalan perceraian, dalam beberapa kondisi perkawinan ini dapat terputus tidak hanya karena suatu konflik tapi bisa juga karena adanya kematian dan atas dasar keputusan pengadilan. Di Indonesia sendiri karena mayoritas yang memeluk agama islma lebih banyak maka maka penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama berkiblat pada kompilasi hukum islam.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.515","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga rumah tangga yang bahagia. namun dalam kehidupan berumah tangga tidak semua perkawinan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang dicita-citakan, beragam permasalahan akhirnya memunculkan konflik yang pada akhirnya lebih memilih jalan perceraian, dalam beberapa kondisi perkawinan ini dapat terputus tidak hanya karena suatu konflik tapi bisa juga karena adanya kematian dan atas dasar keputusan pengadilan. Di Indonesia sendiri karena mayoritas yang memeluk agama islma lebih banyak maka maka penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama berkiblat pada kompilasi hukum islam.