Riskanawati Riskanawati, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan
{"title":"《腐败与丢》(14号判决/PID)。苏- TPK PN - 2016年。KDI和第20号/PID.SUS/TPK/2016/ KDI PN)","authors":"Riskanawati Riskanawati, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan","doi":"10.33772/holresch.v1i1.5989","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI)\",\"authors\":\"Riskanawati Riskanawati, Oheo K Haris, Handrawan Handrawan\",\"doi\":\"10.33772/holresch.v1i1.5989\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.\",\"PeriodicalId\":115273,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.5989\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.5989","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI)
Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.