{"title":"伊斯兰金融体系对货币市场的应用","authors":"Evan Hamzah Muchtar, S. Najma","doi":"10.36769/asy.v20i1.41","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang diantaranya adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN, dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).","PeriodicalId":107327,"journal":{"name":"Jurnal Asy-Syukriyyah","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Pasar Uang\",\"authors\":\"Evan Hamzah Muchtar, S. Najma\",\"doi\":\"10.36769/asy.v20i1.41\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang diantaranya adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN, dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).\",\"PeriodicalId\":107327,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Asy-Syukriyyah\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Asy-Syukriyyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36769/asy.v20i1.41\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Asy-Syukriyyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36769/asy.v20i1.41","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang diantaranya adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN, dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).