{"title":"在斋月开始和结束的斋戒中,空间和时间的维度","authors":"Bashori Alwi","doi":"10.35897/maqashid.v2i2.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia sering sekali terjadi perbedaan waktu pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti pelaksanaan puasa bulan Ramadan, hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan lain-lain, hal ini dikarenakan umat Islam di Indonesia belum memiliki sebuah kalender Hijriyah yang mapan dan dapat dijadikan acuan bersama. Penetapan awal bulan Qamariyah memang merupakan masalah ijtihadiyah karena tidak adanya satu dalilpun baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menjelaskan secara terperinci mengenai cara atau metode penentapan awal bulan Qamariyah tersebut, sehingga banyak para ulama yang berbeda pendapat dalam menafsirkan cara untuk menetapkan tanggal satu pada bulan Qamariyah. Pun juga hasil perhitungan astronomi yang oleh sebagian ahli dikatakan sebagai sesuatu yang pasti atau qoth’i, juga menuai banyak versi sehingga tidak bisa meyakinkan umat untuk menjadikannya sebagai satu-satunya mentode penetapan. Sehingga hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan bersatunya penetapan awal bulan harus ada satu madzhab yang menjadi otoritas yaitu madzhab negara, sebagaimana dalam kaidah ”keputuan hakim (Negara) menghapus perbedaan”.","PeriodicalId":400923,"journal":{"name":"MAQASHID Jurnal Hukum Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DIMENSI RUANG DAN WAKTU DALAM TAKLIF PUASA AWAL DAN AKHIR RAMADHAN\",\"authors\":\"Bashori Alwi\",\"doi\":\"10.35897/maqashid.v2i2.327\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di Indonesia sering sekali terjadi perbedaan waktu pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti pelaksanaan puasa bulan Ramadan, hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan lain-lain, hal ini dikarenakan umat Islam di Indonesia belum memiliki sebuah kalender Hijriyah yang mapan dan dapat dijadikan acuan bersama. Penetapan awal bulan Qamariyah memang merupakan masalah ijtihadiyah karena tidak adanya satu dalilpun baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menjelaskan secara terperinci mengenai cara atau metode penentapan awal bulan Qamariyah tersebut, sehingga banyak para ulama yang berbeda pendapat dalam menafsirkan cara untuk menetapkan tanggal satu pada bulan Qamariyah. Pun juga hasil perhitungan astronomi yang oleh sebagian ahli dikatakan sebagai sesuatu yang pasti atau qoth’i, juga menuai banyak versi sehingga tidak bisa meyakinkan umat untuk menjadikannya sebagai satu-satunya mentode penetapan. Sehingga hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan bersatunya penetapan awal bulan harus ada satu madzhab yang menjadi otoritas yaitu madzhab negara, sebagaimana dalam kaidah ”keputuan hakim (Negara) menghapus perbedaan”.\",\"PeriodicalId\":400923,\"journal\":{\"name\":\"MAQASHID Jurnal Hukum Islam\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MAQASHID Jurnal Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.327\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAQASHID Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DIMENSI RUANG DAN WAKTU DALAM TAKLIF PUASA AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Di Indonesia sering sekali terjadi perbedaan waktu pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti pelaksanaan puasa bulan Ramadan, hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan lain-lain, hal ini dikarenakan umat Islam di Indonesia belum memiliki sebuah kalender Hijriyah yang mapan dan dapat dijadikan acuan bersama. Penetapan awal bulan Qamariyah memang merupakan masalah ijtihadiyah karena tidak adanya satu dalilpun baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menjelaskan secara terperinci mengenai cara atau metode penentapan awal bulan Qamariyah tersebut, sehingga banyak para ulama yang berbeda pendapat dalam menafsirkan cara untuk menetapkan tanggal satu pada bulan Qamariyah. Pun juga hasil perhitungan astronomi yang oleh sebagian ahli dikatakan sebagai sesuatu yang pasti atau qoth’i, juga menuai banyak versi sehingga tidak bisa meyakinkan umat untuk menjadikannya sebagai satu-satunya mentode penetapan. Sehingga hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan bersatunya penetapan awal bulan harus ada satu madzhab yang menjadi otoritas yaitu madzhab negara, sebagaimana dalam kaidah ”keputuan hakim (Negara) menghapus perbedaan”.