{"title":"分析专家在法庭上审理刑事案件时证据的力量","authors":"Maria Ferba Editya Simanjuntak","doi":"10.32520/das-sollen.v8i2.2188","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan macam-macam alat bukti yang salah satunya yaitu dimasukkannya alat bukti keterangan ahli. Selain peran ahli terkait pemberian keterangan yang seharusnya netral, tidak memihak, ahli juga menemui hambatan- hambatan yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, seperti kesulitan dalam memberikan keterangan didepan Hakim ataupun Penuntut Umum dikarenakan latar belakang pendidikan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitik beratkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Hasil penelitian menunjukan Hakekat dari proses pembuktian yaitu untuk mencari kebenaran materiil akan suatu peristiwa yang terjadi dimasa lampau dan memberikan kenyakinan kepada hakim akan kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan dari seorang ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis ANALISIS TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN\",\"authors\":\"Maria Ferba Editya Simanjuntak\",\"doi\":\"10.32520/das-sollen.v8i2.2188\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan macam-macam alat bukti yang salah satunya yaitu dimasukkannya alat bukti keterangan ahli. Selain peran ahli terkait pemberian keterangan yang seharusnya netral, tidak memihak, ahli juga menemui hambatan- hambatan yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, seperti kesulitan dalam memberikan keterangan didepan Hakim ataupun Penuntut Umum dikarenakan latar belakang pendidikan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitik beratkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Hasil penelitian menunjukan Hakekat dari proses pembuktian yaitu untuk mencari kebenaran materiil akan suatu peristiwa yang terjadi dimasa lampau dan memberikan kenyakinan kepada hakim akan kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan dari seorang ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan.\",\"PeriodicalId\":107678,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2188\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v8i2.2188","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis ANALISIS TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI SIDANG PENGADILAN
Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan macam-macam alat bukti yang salah satunya yaitu dimasukkannya alat bukti keterangan ahli. Selain peran ahli terkait pemberian keterangan yang seharusnya netral, tidak memihak, ahli juga menemui hambatan- hambatan yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, seperti kesulitan dalam memberikan keterangan didepan Hakim ataupun Penuntut Umum dikarenakan latar belakang pendidikan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitik beratkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Hasil penelitian menunjukan Hakekat dari proses pembuktian yaitu untuk mencari kebenaran materiil akan suatu peristiwa yang terjadi dimasa lampau dan memberikan kenyakinan kepada hakim akan kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan dari seorang ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan.