{"title":"刑法中关于物质的真理","authors":"Johari J","doi":"10.29103/reusam.v8i2.3811","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karya ini merupakan studi pustaka tentang kebenaran materil dalam hukum pidana. Sebuah peradilan melibatkan terdakwa, saksi, pengacara, jaksa dan hakim. Interaksi antara tokoh-tokoh inilah yang akan menentukan apakah seorang terdakwa dalam suatu kasus hukum dinyatakan bersalah atau tidak. Apakah suatu kasus hukum dianggap sebagai suatu perbuatan melanggar hukum sangat ditentukan oleh persepsi hakim terhadap kasus hukum itu. Putusan-putusan yang diberikan pada dasarnya adalah hasil dari fakta dan keyakinan hakim yang rasiologis, meskipun sering dalam kenyataan sulit untuk menakar atau mengukur kepuasan para pihak, mengingat korban tidak pernah diminta pendapatnya oleh jaksa, mengingat perkara yang terjadi sudah lampau sehingga diragukan nilai keaslian suatu peristiwa pidana bisa berpindah dalam suatu sidang pengadilan, sehingga dikhawatirkan dan diragukan tentang keadilan yang diterapkan. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji tentang bagaimana semestinya kebenaran materil yang diinginkan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Karya ini adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang tertuang dalam karya ini diambil dari berbagai sumber hukum yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah memberikan batasan dan jalan kepada penegak hukum untuk menemukan kebenaran materil.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Kebenaran Materil dalam Kajian Hukum Pidana\",\"authors\":\"Johari J\",\"doi\":\"10.29103/reusam.v8i2.3811\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Karya ini merupakan studi pustaka tentang kebenaran materil dalam hukum pidana. Sebuah peradilan melibatkan terdakwa, saksi, pengacara, jaksa dan hakim. Interaksi antara tokoh-tokoh inilah yang akan menentukan apakah seorang terdakwa dalam suatu kasus hukum dinyatakan bersalah atau tidak. Apakah suatu kasus hukum dianggap sebagai suatu perbuatan melanggar hukum sangat ditentukan oleh persepsi hakim terhadap kasus hukum itu. Putusan-putusan yang diberikan pada dasarnya adalah hasil dari fakta dan keyakinan hakim yang rasiologis, meskipun sering dalam kenyataan sulit untuk menakar atau mengukur kepuasan para pihak, mengingat korban tidak pernah diminta pendapatnya oleh jaksa, mengingat perkara yang terjadi sudah lampau sehingga diragukan nilai keaslian suatu peristiwa pidana bisa berpindah dalam suatu sidang pengadilan, sehingga dikhawatirkan dan diragukan tentang keadilan yang diterapkan. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji tentang bagaimana semestinya kebenaran materil yang diinginkan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Karya ini adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang tertuang dalam karya ini diambil dari berbagai sumber hukum yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah memberikan batasan dan jalan kepada penegak hukum untuk menemukan kebenaran materil.\",\"PeriodicalId\":340965,\"journal\":{\"name\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3811\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3811","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Karya ini merupakan studi pustaka tentang kebenaran materil dalam hukum pidana. Sebuah peradilan melibatkan terdakwa, saksi, pengacara, jaksa dan hakim. Interaksi antara tokoh-tokoh inilah yang akan menentukan apakah seorang terdakwa dalam suatu kasus hukum dinyatakan bersalah atau tidak. Apakah suatu kasus hukum dianggap sebagai suatu perbuatan melanggar hukum sangat ditentukan oleh persepsi hakim terhadap kasus hukum itu. Putusan-putusan yang diberikan pada dasarnya adalah hasil dari fakta dan keyakinan hakim yang rasiologis, meskipun sering dalam kenyataan sulit untuk menakar atau mengukur kepuasan para pihak, mengingat korban tidak pernah diminta pendapatnya oleh jaksa, mengingat perkara yang terjadi sudah lampau sehingga diragukan nilai keaslian suatu peristiwa pidana bisa berpindah dalam suatu sidang pengadilan, sehingga dikhawatirkan dan diragukan tentang keadilan yang diterapkan. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji tentang bagaimana semestinya kebenaran materil yang diinginkan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Karya ini adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data yang tertuang dalam karya ini diambil dari berbagai sumber hukum yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah memberikan batasan dan jalan kepada penegak hukum untuk menemukan kebenaran materil.