Esti Ningrum, Wahyu Hariadi
{"title":"Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020 Sebagai Perwujudan Demokrasi","authors":"Esti Ningrum, Wahyu Hariadi","doi":"10.51921/wlr.v4i2.212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The number of applications for re-voting (PSU) granted by the Constitutional Court (MK) in 16 regions in the 2020 Simultaneous Regional Head Elections (Pilkada), this is the largest number since the 2015 simultaneous Pilkada era. In 2015 there were 4 requests granted, year In 2017 there were 6 requests that were granted and in 2018 there were 5 requests that were granted. The purpose of this research is to analyze whether the decision of the Constitutional Court regarding Re-Voting for the 2020 Simultaneous Regional Elections is a manifestation of democracy from people's sovereignty. The method used in this research is doctrinal legal research through statutory and case approaches. The success of the Regional Head Election (Pilkada) as a parameter of democracy does not lie in the presence or absence of Pilkada, but rather in the quality of the implementation of the Pilkada itself. This means that regional elections are carried out in accordance with four concepts, namely regional elections as a means of people's sovereignty, carried out in a liberal and fair manner, carried out in the Unitary State of the Republic of Indonesia, and carried out based on Pancasila and the 1945 Constitution. elections that have integrity, professionalism and accountability. Democratic Pilkada is a value mandated in Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors to Become Laws. Democratic values in their implementation sometimes do not materialize in their implementation, the Constitutional Court as the guardian of democracy can issue a decision to carry out a Re-Vote. Pilkada So that the re-voting is part of the embodiment of democracy which must be carried out properly. \nKeywords: Constitutional Court, Re-voting, Regional Head Election, Democracy \n \n \nJumlah permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah 16 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, ini merupakan jumlah terbanyak sejak era Pilkada serentak tahun 2015. Tahun 2015 ada 4 permohonan yang dikabulkan, tahun 2017 ada 6 permohonan yang dikabulkan dan tahun 2018 ada 5 permohonan yang dikabulkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Daerah Serentak tahun 2020 sebagai perwujudan demokrasi dari kedaulatan rakyat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai parameter demokrasi bukanlah terletak pada ada atau tidak adanya Pilkada, namun lebih pada kualitas pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Artinya Pilkada dilaksanakan sesuai dengan empat konsep yaitu Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan berlandaskan pada konsep tersebut penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Pilkada yang demokratis merupakan nilai telah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

宪法法院(MK)在2020年同时举行的地区首长选举(Pilkada)中批准了16个地区的重新投票申请(PSU),这是自2015年同时举行的Pilkada时代以来的最大数字。2015年有4个请求被批准,2017年有6个请求被批准,2018年有5个请求被批准。本研究的目的是分析宪法法院关于2020年地区同时选举重新投票的决定是否从人民主权的角度体现了民主。本研究使用的方法是通过成文法和案例方法进行理论法律研究。作为民主参数的地区首长选举(Pilkada)的成功不在于有无Pilkada,而在于Pilkada本身的实施质量。这意味着区域选举是根据四个概念进行的,即区域选举作为人民主权的一种手段,以自由和公平的方式进行,在印度尼西亚共和国统一国家进行,并在潘卡西拉和1945年宪法的基础上进行。有诚信、专业和问责制的选举。民主Pilkada是2016年第10号法律规定的价值,该法律是关于2015年第1号法律的第二次修正案,该法律是关于规定政府条例以取代2014年第1号法律,该法律是关于选举州长,董事和市长成为法律。民主价值观在实施过程中有时无法实现,宪法法院作为民主的守护者可以作出重新投票的决定。因此,重新投票是民主体现的一部分,必须正确进行。关键词:宪法法院,重新投票,地区领导人选举,民主Jumlah permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah 16 daerah pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, ini merupakan Jumlah terbanyak sejak era Pilkada Serentak tahun 2015。Tahun 2015 ada 4永续南阳双喜饭店,Tahun 2017 ada 6永续南阳双喜饭店,Tahun 2018 ada 5永续南阳双喜饭店。2020年,我要为我的人民争取民主,我要为我的人民争取民主。Adapun方法yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dotrinal dengan melalui pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus。Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai参数demokrasi bukanlah terletak pada ada atau tidaak adanya Pilkada, namun lebih pada kualitas pelaksanaan Pilkada i sendiri。Artinya Pilkada dilaksanakan sesuai dengan empat konsep yitu Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, dilaksanakan dalam Negara Kesatuan republic Indonesia, dandilaksanakan berdasarkan Pancasila dan ud 1945。登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高,登高。Pilkada yang demokratis merupakan nilai telah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020 Sebagai Perwujudan Demokrasi
The number of applications for re-voting (PSU) granted by the Constitutional Court (MK) in 16 regions in the 2020 Simultaneous Regional Head Elections (Pilkada), this is the largest number since the 2015 simultaneous Pilkada era. In 2015 there were 4 requests granted, year In 2017 there were 6 requests that were granted and in 2018 there were 5 requests that were granted. The purpose of this research is to analyze whether the decision of the Constitutional Court regarding Re-Voting for the 2020 Simultaneous Regional Elections is a manifestation of democracy from people's sovereignty. The method used in this research is doctrinal legal research through statutory and case approaches. The success of the Regional Head Election (Pilkada) as a parameter of democracy does not lie in the presence or absence of Pilkada, but rather in the quality of the implementation of the Pilkada itself. This means that regional elections are carried out in accordance with four concepts, namely regional elections as a means of people's sovereignty, carried out in a liberal and fair manner, carried out in the Unitary State of the Republic of Indonesia, and carried out based on Pancasila and the 1945 Constitution. elections that have integrity, professionalism and accountability. Democratic Pilkada is a value mandated in Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors to Become Laws. Democratic values in their implementation sometimes do not materialize in their implementation, the Constitutional Court as the guardian of democracy can issue a decision to carry out a Re-Vote. Pilkada So that the re-voting is part of the embodiment of democracy which must be carried out properly. Keywords: Constitutional Court, Re-voting, Regional Head Election, Democracy Jumlah permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah 16 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, ini merupakan jumlah terbanyak sejak era Pilkada serentak tahun 2015. Tahun 2015 ada 4 permohonan yang dikabulkan, tahun 2017 ada 6 permohonan yang dikabulkan dan tahun 2018 ada 5 permohonan yang dikabulkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Daerah Serentak tahun 2020 sebagai perwujudan demokrasi dari kedaulatan rakyat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai parameter demokrasi bukanlah terletak pada ada atau tidak adanya Pilkada, namun lebih pada kualitas pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Artinya Pilkada dilaksanakan sesuai dengan empat konsep yaitu Pilkada sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan berlandaskan pada konsep tersebut penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas. Pilkada yang demokratis merupakan nilai telah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信