Mochammad Tommy, Kusuma, Elva Imeldatur Rohmah, Muwahid, Nafi’ Mubarok, Kata Kunci, Abstrak Kekosongan Jabatan, Muchammad Tommy, Kusuma Pengisian, Kekosongan Jabatan
{"title":"Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024","authors":"Mochammad Tommy, Kusuma, Elva Imeldatur Rohmah, Muwahid, Nafi’ Mubarok, Kata Kunci, Abstrak Kekosongan Jabatan, Muchammad Tommy, Kusuma Pengisian, Kekosongan Jabatan","doi":"10.15642/sosyus.v2i2.200","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas demokrasi. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi aspek keserentakan Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Masalah ini menarik untuk dikaji lebih mendalam, khususnya terkait mekanisme penunjukan kepala daerah ditinjau dari perspektif demokrasi konstitusional.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan (pj) kepala daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi yang menyaring calon yang memenuhi persyaratan dengan cara fit and proper test di hadapan DPRD Provinsi. Selanjutnya dilakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Gubernur. Mekanisme serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam penentuan bakal calon sesuai, yang selanjutnya dilakukan fit and proper test untuk menentukan penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Mekanisme demikian, diharapkan telah memenuhi prinsip demokrasi konstitusional, di mana praktik demokrasi yang dijalankan mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktik demokrasi yang menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan tersebut. Penunjukan Pj di satu sisi dirasakan mencederai asas demokrasi, namun dengan menetapkan mekanisme tertentu, yaitu dengan tetap melibatkan wakil rakyat (DPRD) dapat dimaknai sebagai pemenuhan terhadap prosedur–prosedur demokratis.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.200","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

中央政府任命机构(Pj)的地方长官职位空缺被认为是违反民主原则的。任命旨在填补在2022年和2023年结束的地方长官职位空缺。这是为了满足木卡达在2024年所做的巨大变革。这些问题值得进一步研究,特别是从宪法民主的角度看待地区领导人的任命机制。本研究采用规范法研究方法与法律和概念方法。研究表明,地方长官的任命机制(pj)是由内政部和省政府负责挑选符合条件的候选人,他们在省议会面前进行了适当的测试。随后投票决定省长任期(Pj)。类似的机制将由地方政府和省政府来决定是否有合适的候选人,从而进行适当和适当的测试,以确定代理(Pj)摄政王/市长。这种机制被期望符合宪制民主的原则,在这种机制中,实行民主实践可以通过建立国家或政府权力界限的民主做法来限制国家的权力,以及这种制度的民主程序。一方面,Pj的任命可能会让民主原则受到伤害,但通过建立一种特定的机制,即让代表(DPRD)参与进来,可能是对民主进程的履行。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024
Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas demokrasi. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi aspek keserentakan Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Masalah ini menarik untuk dikaji lebih mendalam, khususnya terkait mekanisme penunjukan kepala daerah ditinjau dari perspektif demokrasi konstitusional.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan (pj) kepala daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi yang menyaring calon yang memenuhi persyaratan dengan cara fit and proper test di hadapan DPRD Provinsi. Selanjutnya dilakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Gubernur. Mekanisme serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam penentuan bakal calon sesuai, yang selanjutnya dilakukan fit and proper test untuk menentukan penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Mekanisme demikian, diharapkan telah memenuhi prinsip demokrasi konstitusional, di mana praktik demokrasi yang dijalankan mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktik demokrasi yang menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan tersebut. Penunjukan Pj di satu sisi dirasakan mencederai asas demokrasi, namun dengan menetapkan mekanisme tertentu, yaitu dengan tetap melibatkan wakil rakyat (DPRD) dapat dimaknai sebagai pemenuhan terhadap prosedur–prosedur demokratis.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信