Pub Date : 2023-05-31DOI: 10.15642/sosyus.v3i1.360Hukum dan Perubahan Sosial, Dalam Doktrin, Para Ahli, Sebagai Bentuk, Landasan Kelembagaan Negara, Aini Shalihah, Fahrizal Nur Mahalli, I. Madura, Eksekutif, dan yudikatif, K. K. Wheare, dan Henc van Maarseveen, menyebutkan bahwa