{"title":"裁决裁决738/PDT P/2019/PN。关于私生子的PTK","authors":"Boy Yosua Purba","doi":"10.36441/supremasi.v5i1.1146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Perkawinan mengatakan apabila perkawinan itu absah dengan cara dilaksanakan melalui kaidah setiap agama dan keyakinan. Selain itu, UU Perkawinan mengharapkan untuk mencatat perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan belum menjelaskan serta mengatur tentang bagaimana dampak kaidahnya, dengan perkawinan yang cuma diperbuat dengan keyakinan saja, mengecualikan pendaftaran perkawinannya. Di kota Pontianak, ada orang Tionghoa yang mengadakan perkawinan dengan beralaskan kepercayaan dan mengecualikan pendaftaran pernikahan. Kondisi itu menyebabkan dampak yang nyata bahwa anak dari jalinan yang tidak tercatat akan mendapatkan situasi sebagai anak di luar perkawinan. Mengingat penggambaran yang telah disebutkan, yang menyebabkan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak di luar kawin di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK. Melalui hasil penelitian boleh disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin di Indonesia secara undang undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43. Peninjauan Hakim dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka untuk membuktikan asal-usul anak dapat dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu menggunakan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 738/PDT.P/2019/PN.PTK TENTANG PENETAPAN ANAK LUAR KAWIN\",\"authors\":\"Boy Yosua Purba\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v5i1.1146\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Perkawinan mengatakan apabila perkawinan itu absah dengan cara dilaksanakan melalui kaidah setiap agama dan keyakinan. Selain itu, UU Perkawinan mengharapkan untuk mencatat perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan belum menjelaskan serta mengatur tentang bagaimana dampak kaidahnya, dengan perkawinan yang cuma diperbuat dengan keyakinan saja, mengecualikan pendaftaran perkawinannya. Di kota Pontianak, ada orang Tionghoa yang mengadakan perkawinan dengan beralaskan kepercayaan dan mengecualikan pendaftaran pernikahan. Kondisi itu menyebabkan dampak yang nyata bahwa anak dari jalinan yang tidak tercatat akan mendapatkan situasi sebagai anak di luar perkawinan. Mengingat penggambaran yang telah disebutkan, yang menyebabkan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak di luar kawin di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK. Melalui hasil penelitian boleh disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin di Indonesia secara undang undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43. Peninjauan Hakim dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka untuk membuktikan asal-usul anak dapat dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu menggunakan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).\",\"PeriodicalId\":149070,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"69 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1146\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.1146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 738/PDT.P/2019/PN.PTK TENTANG PENETAPAN ANAK LUAR KAWIN
Undang-Undang Perkawinan mengatakan apabila perkawinan itu absah dengan cara dilaksanakan melalui kaidah setiap agama dan keyakinan. Selain itu, UU Perkawinan mengharapkan untuk mencatat perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan belum menjelaskan serta mengatur tentang bagaimana dampak kaidahnya, dengan perkawinan yang cuma diperbuat dengan keyakinan saja, mengecualikan pendaftaran perkawinannya. Di kota Pontianak, ada orang Tionghoa yang mengadakan perkawinan dengan beralaskan kepercayaan dan mengecualikan pendaftaran pernikahan. Kondisi itu menyebabkan dampak yang nyata bahwa anak dari jalinan yang tidak tercatat akan mendapatkan situasi sebagai anak di luar perkawinan. Mengingat penggambaran yang telah disebutkan, yang menyebabkan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak di luar kawin di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK. Melalui hasil penelitian boleh disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin di Indonesia secara undang undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43. Peninjauan Hakim dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka untuk membuktikan asal-usul anak dapat dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu menggunakan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).