{"title":"Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris","authors":"Mochamad Amin, Teguh Anindito, Wiwin Mochtar Wiyono","doi":"10.51921/wlr.v1i1.54","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract The purpose of this study was to determine the strength of the sale and purchase agreement deed of land rights made by a Notary in the implementation of the deed of sale and purchase of land. To achieve these objectives the author uses a normative juridical approach, Research Specifications are legal in nature. The method of presenting date is presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Conclusion: based on the results of the research and discussion shows that the legal strenght of the sale and purchase rights agreement on land rights made by a Notary in the implementation of the Sale Deed is very strong, because the deed is anotary deed which is an authentic deed, authorization that cannot being withdrawn in the sale and purchase agreement is not included in the absolute power that is prohibited by the Minister of Home Affairs’ Instruction No. 14 of 1982 concerning Prohibition of the Use of Absolute Authorities as the Transfer of Right to Land, so that legal status is valid. Keywords: Agreement, Binding of Buy and Sell, Land Rights AbstrakTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah bersifat penerapan hukum. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga status hukumnya sah.Kata Kunci: Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v1i1.54","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本研究的目的是确定公证人在执行土地买卖契约时签订的土地权利买卖协议契据的效力。为了实现这些目标,作者使用规范的法律方法,研究规范在本质上是合法的。提出日期的方法是以描述的形式提出的,这些描述是分组的,然后系统地安排。结论:基于研究和讨论的结果表明,在买卖契据的执行过程中,公证人就土地权利签订的买卖权利协议的法律效力是很强的,因为买卖契据是公证契据,是一种真实的契据;在买卖协议中不能撤销的授权不包括在内政部部长1982年关于禁止使用绝对权力作为土地权利转让的第14号指令所禁止的绝对权力中,因此法律地位是有效的。关键词:Â协议,买卖约束,土地RightsÂ摘要:tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh公证是dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanahnya。Untuk menapai tujuan tersebut penulis menggunakan medekatan secara Yuridis Normatif, specifikasi Penelitian adalah bersiat penerapan hukum。方法penyajian数据disajikan dalam bentuk - uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian dissusun secarsistematis。Kesimpulan:berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik。pemberian kuasa杨有些dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan们巴厘岛bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak杨dilarang oleh pokalchuk Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan kuasa mutlak Sebagai Pemindahan在野阵营ata共有,sehingga地位hukumnya长官。Kata Kunci:Â Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris
Abstract The purpose of this study was to determine the strength of the sale and purchase agreement deed of land rights made by a Notary in the implementation of the deed of sale and purchase of land. To achieve these objectives the author uses a normative juridical approach, Research Specifications are legal in nature. The method of presenting date is presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Conclusion: based on the results of the research and discussion shows that the legal strenght of the sale and purchase rights agreement on land rights made by a Notary in the implementation of the Sale Deed is very strong, because the deed is anotary deed which is an authentic deed, authorization that cannot being withdrawn in the sale and purchase agreement is not included in the absolute power that is prohibited by the Minister of Home Affairs’ Instruction No. 14 of 1982 concerning Prohibition of the Use of Absolute Authorities as the Transfer of Right to Land, so that legal status is valid. Keywords: Agreement, Binding of Buy and Sell, Land Rights AbstrakTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah bersifat penerapan hukum. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga status hukumnya sah.Kata Kunci: Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah