审查检察官作为检察官对印尼刑事司法系统的权力审查

M. Azmi, Fitri Wahyuni
{"title":"审查检察官作为检察官对印尼刑事司法系统的权力审查","authors":"M. Azmi, Fitri Wahyuni","doi":"10.47521/selodangmayang.v8i3.266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia is a state of law, and one of the characteristics of a state of the law is upholding human rights, a free judiciary, and legality. Therefore, every applicable rule must be a reference for behavior in society. One of the matters relating to a review in a case must be in accordance with the legal provisions that govern it. However, at this time the review by the public prosecutor invites debate from legal experts. The method used in this research is normative legal research. Data in the form of primary legal materials and secondary materials with qualitative analysis. The results show that the Supreme Court has the authority to make breakthroughs to fill the legal void and update the law according to community developments. This breakthrough must be followed by the belief that there has been an error in the application of the law. This is different from the review of the convict Muchtar Pakpahan which was not a mistake in the application of the law. Therefore, the Supreme Court must be responsible for the reasons for accepting and deciding the case for review. The provisions in the elucidation of Article 21 are quite clear in stating that the review is only intended for the convict and his heirs. The explanation does not explain at all what the parties concerned mean. Therefore, the public prosecutor in the case of review interprets the article according to its interests to apply for a review (PK). \n  \nIndonesia adalah negara hukum, salah satu ciri dari negara hukum dengan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas.  Oleh karena itu setiap aturan yang berlaku harus menjadi acuan untuk berperilaku dalam masyarakat. Salah satunya hal yang berkaitan dengan peninjauan kembali dalam suatu perkara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Namun saat ini Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum mengundang perdebatan dari para ahli hukum.  Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Data berupa bahan hukum primer dan bahan sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan terobosan untuk mengisi kokosongan hukum dan memperbarui hukum sesuai perkembangan masyarakat. Terobosan  tersebut harus diikuti keyakinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum. Hal tersebut berbeda dengan peninjauan kembali dengan terpidana Muchtar Pakpahan yang bukan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus mempertanggungjawabkan alasan menerima dan memutus perkara peninjauan kembali itu. Ketentuan dalam penjelasan Pasal 21 itu telah cukup tegas menyatakan peninjauan kembali hanya diperuntukan bagi terpidana dan ahli warisnya. Pada penjelasan sama sekali tidak diterangkan apa yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum pada perkara peninjauan kembali menafsirkan pasal tersebut sesuai kepentingannya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).","PeriodicalId":365669,"journal":{"name":"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENINJAU KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA\",\"authors\":\"M. Azmi, Fitri Wahyuni\",\"doi\":\"10.47521/selodangmayang.v8i3.266\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia is a state of law, and one of the characteristics of a state of the law is upholding human rights, a free judiciary, and legality. Therefore, every applicable rule must be a reference for behavior in society. One of the matters relating to a review in a case must be in accordance with the legal provisions that govern it. However, at this time the review by the public prosecutor invites debate from legal experts. The method used in this research is normative legal research. Data in the form of primary legal materials and secondary materials with qualitative analysis. The results show that the Supreme Court has the authority to make breakthroughs to fill the legal void and update the law according to community developments. This breakthrough must be followed by the belief that there has been an error in the application of the law. This is different from the review of the convict Muchtar Pakpahan which was not a mistake in the application of the law. Therefore, the Supreme Court must be responsible for the reasons for accepting and deciding the case for review. The provisions in the elucidation of Article 21 are quite clear in stating that the review is only intended for the convict and his heirs. The explanation does not explain at all what the parties concerned mean. Therefore, the public prosecutor in the case of review interprets the article according to its interests to apply for a review (PK). \\n  \\nIndonesia adalah negara hukum, salah satu ciri dari negara hukum dengan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas.  Oleh karena itu setiap aturan yang berlaku harus menjadi acuan untuk berperilaku dalam masyarakat. Salah satunya hal yang berkaitan dengan peninjauan kembali dalam suatu perkara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Namun saat ini Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum mengundang perdebatan dari para ahli hukum.  Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Data berupa bahan hukum primer dan bahan sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan terobosan untuk mengisi kokosongan hukum dan memperbarui hukum sesuai perkembangan masyarakat. Terobosan  tersebut harus diikuti keyakinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum. Hal tersebut berbeda dengan peninjauan kembali dengan terpidana Muchtar Pakpahan yang bukan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus mempertanggungjawabkan alasan menerima dan memutus perkara peninjauan kembali itu. Ketentuan dalam penjelasan Pasal 21 itu telah cukup tegas menyatakan peninjauan kembali hanya diperuntukan bagi terpidana dan ahli warisnya. Pada penjelasan sama sekali tidak diterangkan apa yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum pada perkara peninjauan kembali menafsirkan pasal tersebut sesuai kepentingannya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).\",\"PeriodicalId\":365669,\"journal\":{\"name\":\"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.266\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚是一个法治国家,法治国家的特征之一是维护人权、司法自由和法制。因此,每一条适用的规则都必须是社会行为的参考。与案件中的审查有关的事项之一必须符合管辖该案件的法律规定。然而,此时检察官的审查邀请法律专家进行辩论。本研究采用的方法是规范法研究。数据以一级法律资料和二级资料的形式进行定性分析。结果表明,最高法院有权力突破,填补法律空白,并根据社区发展更新法律。在这一突破之后,必须相信在适用法律方面出现了错误。这与对罪犯Muchtar Pakpahan的审查不同,后者不是适用法律的错误。因此,最高法院必须对受理和决定复核案件的理由负责。阐明第21条的规定非常清楚地指出,审查只针对罪犯及其继承人。这个解释根本没有解释有关各方的意思。因此,在审查的情况下,检察官根据自己的利益对条款进行解释,以申请审查(PK)。印度尼西亚adalah negara hukum, salah satu ciri dari negara hukum dengan menjunjung tinggi terhadap hak asasmanusia, peradilan yang behas dan legalitas。奥雷卡·卡瑞纳(Oleh karena)是一名男子,他说:“这是一名男子,这是一名男子。”我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。Namun saat ini Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum mengundang perdebatan dari parahli hukum。Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normate。数据分析:数据分析的基本原理,数据分析的基本原理。我是说,我的儿子,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Terobosan tersebut harus diikuti keyakinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus成员,tanggungjawabkan alasan menerima dan memutus perkara peninjauan kembali itu。Ketentuan dalam penjelasan Pasal 21 to telah cuup up tegas menyatakan peninjauan kembali hanya diperuntukan bagi terpidana danahli warisnya。Pada penjelasan sama sekali tidak diterangkan apa yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan。Oleh karena itu, jaksa penuntut umum pada perkara peninjauan kembali menafsirkan pasal tersebut sesuai kepentingannya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MENINJAU KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM TERHADAP PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Indonesia is a state of law, and one of the characteristics of a state of the law is upholding human rights, a free judiciary, and legality. Therefore, every applicable rule must be a reference for behavior in society. One of the matters relating to a review in a case must be in accordance with the legal provisions that govern it. However, at this time the review by the public prosecutor invites debate from legal experts. The method used in this research is normative legal research. Data in the form of primary legal materials and secondary materials with qualitative analysis. The results show that the Supreme Court has the authority to make breakthroughs to fill the legal void and update the law according to community developments. This breakthrough must be followed by the belief that there has been an error in the application of the law. This is different from the review of the convict Muchtar Pakpahan which was not a mistake in the application of the law. Therefore, the Supreme Court must be responsible for the reasons for accepting and deciding the case for review. The provisions in the elucidation of Article 21 are quite clear in stating that the review is only intended for the convict and his heirs. The explanation does not explain at all what the parties concerned mean. Therefore, the public prosecutor in the case of review interprets the article according to its interests to apply for a review (PK).   Indonesia adalah negara hukum, salah satu ciri dari negara hukum dengan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas.  Oleh karena itu setiap aturan yang berlaku harus menjadi acuan untuk berperilaku dalam masyarakat. Salah satunya hal yang berkaitan dengan peninjauan kembali dalam suatu perkara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Namun saat ini Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum mengundang perdebatan dari para ahli hukum.  Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Data berupa bahan hukum primer dan bahan sekunder dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa Mahkamah Agung berwenang melakukan terobosan untuk mengisi kokosongan hukum dan memperbarui hukum sesuai perkembangan masyarakat. Terobosan  tersebut harus diikuti keyakinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum. Hal tersebut berbeda dengan peninjauan kembali dengan terpidana Muchtar Pakpahan yang bukan merupakan kesalahan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus mempertanggungjawabkan alasan menerima dan memutus perkara peninjauan kembali itu. Ketentuan dalam penjelasan Pasal 21 itu telah cukup tegas menyatakan peninjauan kembali hanya diperuntukan bagi terpidana dan ahli warisnya. Pada penjelasan sama sekali tidak diterangkan apa yang dimaksud pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum pada perkara peninjauan kembali menafsirkan pasal tersebut sesuai kepentingannya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信