男孩和女孩2 - 1的财产分割制度(默罕默德·沙鲁和M·古拉伊什·希哈思想的共同研究)

Tri Atik Muthmainnah, Lutfan Muntaqo
{"title":"男孩和女孩2 - 1的财产分割制度(默罕默德·沙鲁和M·古拉伊什·希哈思想的共同研究)","authors":"Tri Atik Muthmainnah, Lutfan Muntaqo","doi":"10.59579/ath.v1i2.4018","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.","PeriodicalId":307799,"journal":{"name":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS 2:1 ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN (Studi Komperatif Pemikiran Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab)\",\"authors\":\"Tri Atik Muthmainnah, Lutfan Muntaqo\",\"doi\":\"10.59579/ath.v1i2.4018\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.\",\"PeriodicalId\":307799,\"journal\":{\"name\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4018\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4018","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

伊斯兰遗产法是非常详细和系统地制定的。伊斯兰的继承法规定了谁是继承人,谁是继承人,以及谁继承了什么,以及每个继承人的详细继承和部分。伊斯兰遗产中的法律原则,并不区分男性。所有的继承人,无论男女,都有平等的权利,尽管权利的分量是不同的。因为伊斯兰继承法强调的是平等的正义,而不是平等的正义。这一原则经常引发polemik,并受到批评,因为歧视将遗产分配给男性和女性。经常受到特别关注的是儿童和儿童之间财产2:1的分配。直到穆罕默德·Syahrur和M·古拉伊什·希哈提出了性别正义的继承法。该研究包括一种库(库研究)研究,即研究主要和次要数据来源之间的两个源。本文作者使用定性数据,而在分析研究中,作者使用分析性描述性描述。根据所作的分析,得出的结论是:根据Syahrur和《古兰经》,遗产2:1的分割强调了女性的部分成为衡量男孩的标准。根据Syahrur的说法,男性的部分是最大的,女性的部分是继承人法律的最低限度,这些部分可以根据其所处的客观环境而改变。另一方面,根据《古兰经》的说法,继承财产的2:1的划分是上帝的法令,这些法令已经适应了男人和女人的性质、功能和职责。财产的分配可以根据所有继承人的意愿和同意而改变,条件是这种分配的改变不是由于上帝的法令是不公平的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS 2:1 ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN (Studi Komperatif Pemikiran Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab)
Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信