{"title":"男孩和女孩2 - 1的财产分割制度(默罕默德·沙鲁和M·古拉伊什·希哈思想的共同研究)","authors":"Tri Atik Muthmainnah, Lutfan Muntaqo","doi":"10.59579/ath.v1i2.4018","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.","PeriodicalId":307799,"journal":{"name":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS 2:1 ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN (Studi Komperatif Pemikiran Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab)\",\"authors\":\"Tri Atik Muthmainnah, Lutfan Muntaqo\",\"doi\":\"10.59579/ath.v1i2.4018\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.\",\"PeriodicalId\":307799,\"journal\":{\"name\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4018\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4018","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARIS 2:1 ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN (Studi Komperatif Pemikiran Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab)
Hukum kewarisan Islam telah diatur sangat rinci dan sistematis. Hukum waris Islam mengatur siapa pewaris dan ahli waris, dan apa saja yang diwariskan pewaris dan bagian masing-masing ahli waris secara detail. Asas hukum dalam kewarisan Islam, tidak memandang perbedaan antara laki-laki. Semua ahli waris, baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama, meskipun porsi haknya berbeda. Karena yang ditekankan dalam hukum waris Islam adalah keadilan berimbang, bukan keadilan sama rata. Prinsip tersebut sering kali memicu polemik dan tidak lepas dari kritik, karena adanya diskriminasi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan. Dan yang sering mendapat perhatian khusus adalah pembagian harta waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hingga akhirnya Muhammad Syahrur dan M. Quraish Shihab menawarkan produk hukum waris berkeadilan gender. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber diantaranya sumber data primer dan sumber data sekunder. Data yang penulis gunakan dalam skripsi ini menggunakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analitik. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pembagian harta waris 2:1 menurut Syahrur dan Quraish menekankan bahwa bagian perempuan menjadi tolak ukur bagian anak laki-laki. Menurut Syahrur, bagian laki-laki merupakan batas maksimal dan bagian perempuan merupakan batas minimal dalam hukum waris, dan bagian tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi obyektif yang melingkupinya. Sedangkan menurut Quraish, pembagian harta waris 2:1 adalah ketetapan Allah yang telah disesuaikan dengan kodrat, fungsi, dan tugas yang dibebankan kepada laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris tersebut bisa berubah sesuai dengan kehendak dan kesepakatan dari semua pihak ahli waris, dengan syarat bahwa berubahnya pembagian tersebut bukan karena ketetapan Allah itu tidak adil.