H. Terhadap, Pelanggaran Kewajiban, Karantina Bagi Pelaku, Perjalanan Internasional, Hafidh Fawwaidz
{"title":"对违反国际旅行者检疫规定的刑法执行","authors":"H. Terhadap, Pelanggaran Kewajiban, Karantina Bagi Pelaku, Perjalanan Internasional, Hafidh Fawwaidz","doi":"10.20473/jd.v5i5.38550","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractAt the beginning of 2020 the world was shocked by the outbreak of a new virus, namely the new type of Covid-19 (SARS-CoV-2) and the disease was called Coronavirus Disease 2019 or Covid-19. To prevent the spread of the corona virus, the government issued a regulation in which the rule was set forth in Presidential Instruction Number 6 of 2020 concerning increasing discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Covid-19. So if there is a citizen who violates these rules and actually travels abroad, can he be punished? This research is a normative research, using a statutory approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to analyze the criminal provisions related to violators of quarantine obligations for international travelers. The results of this study are that if you do not obey or refuse to carry out health quarantine obligations, you can be subject to imprisonment and fines as stipulated in Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and Law Number 4 of 1984 concerning Outbreaks of Infectious Diseases.Keywords: Covid-19; Health Quarantine; International Travel.\nAbstrakAwal tahun 2020 dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu Covid-19 jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk melakukan pencegahan tersebarnya virus corona pemerintah mengeluarkan aturan dimana aturan itu dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lantas jika ada seorang warga yang melanggar aturan tersebut dan justru melakukan perjalanan ke luar negeri apakah dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hasil dari penelitian ini yakni apabila tidak mentaati atau menolak untuk melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kata Kunci: Covid-19; Karantina Kesehatan; Perjalanan Internasional","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kewajiban Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional\",\"authors\":\"H. Terhadap, Pelanggaran Kewajiban, Karantina Bagi Pelaku, Perjalanan Internasional, Hafidh Fawwaidz\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i5.38550\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractAt the beginning of 2020 the world was shocked by the outbreak of a new virus, namely the new type of Covid-19 (SARS-CoV-2) and the disease was called Coronavirus Disease 2019 or Covid-19. To prevent the spread of the corona virus, the government issued a regulation in which the rule was set forth in Presidential Instruction Number 6 of 2020 concerning increasing discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Covid-19. So if there is a citizen who violates these rules and actually travels abroad, can he be punished? This research is a normative research, using a statutory approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to analyze the criminal provisions related to violators of quarantine obligations for international travelers. The results of this study are that if you do not obey or refuse to carry out health quarantine obligations, you can be subject to imprisonment and fines as stipulated in Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and Law Number 4 of 1984 concerning Outbreaks of Infectious Diseases.Keywords: Covid-19; Health Quarantine; International Travel.\\nAbstrakAwal tahun 2020 dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu Covid-19 jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk melakukan pencegahan tersebarnya virus corona pemerintah mengeluarkan aturan dimana aturan itu dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lantas jika ada seorang warga yang melanggar aturan tersebut dan justru melakukan perjalanan ke luar negeri apakah dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hasil dari penelitian ini yakni apabila tidak mentaati atau menolak untuk melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kata Kunci: Covid-19; Karantina Kesehatan; Perjalanan Internasional\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38550\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38550","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
【摘要】2020年初,全世界震惊于一种新型病毒的爆发,即新型冠状病毒(SARS-CoV-2),这种疾病被称为2019冠状病毒病或Covid-19。为了防止冠状病毒的传播,政府发布了一项规定,该规定是在2020年第6号总统指示中提出的,该指示涉及加强预防和控制Covid-19的卫生协议的纪律和执法。那么,如果有公民违反这些规定,到国外旅行,他会受到惩罚吗?本研究是一项规范性研究,采用了法定方法和概念方法。本研究的目的是分析违反国际旅客检疫义务的刑事规定。这项研究的结果是,如果你不遵守或拒绝履行卫生检疫义务,你可能会受到监禁和罚款,根据2018年第6号法律关于卫生检疫法和1984年第4号法律关于传染病爆发。关键词:Covid-19;卫生检疫;国际旅行。摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract摘要/ abstract印尼总统诺莫·塔胡恩2020年9月6日宣布,2019年9月1日,印尼新冠肺炎疫情即将到来。马来西亚的jika ada seorang warga yang melanggar aturan terters,但是dan justru melakukan perjalanan就像luar negeri apakah dapat dipidana一样。Penelitian ini merupakan Penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan(法规方法)dan konseptual(概念方法)。图juan dari penelitian ini yitu menganalis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan international。Hasil达里语penelitian ini yakni apabila有些mentaati atau menolak为她melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara丹pidana denda杨tertuang dalam Undang-Undang Nomor tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan丹Undang-Undang Nomor tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular。Kata Kunci: Covid-19;Karantina Kesehatan;Perjalanan持
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kewajiban Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
AbstractAt the beginning of 2020 the world was shocked by the outbreak of a new virus, namely the new type of Covid-19 (SARS-CoV-2) and the disease was called Coronavirus Disease 2019 or Covid-19. To prevent the spread of the corona virus, the government issued a regulation in which the rule was set forth in Presidential Instruction Number 6 of 2020 concerning increasing discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Covid-19. So if there is a citizen who violates these rules and actually travels abroad, can he be punished? This research is a normative research, using a statutory approach and a conceptual approach. The purpose of this study is to analyze the criminal provisions related to violators of quarantine obligations for international travelers. The results of this study are that if you do not obey or refuse to carry out health quarantine obligations, you can be subject to imprisonment and fines as stipulated in Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine and Law Number 4 of 1984 concerning Outbreaks of Infectious Diseases.Keywords: Covid-19; Health Quarantine; International Travel.
AbstrakAwal tahun 2020 dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yaitu Covid-19 jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Untuk melakukan pencegahan tersebarnya virus corona pemerintah mengeluarkan aturan dimana aturan itu dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lantas jika ada seorang warga yang melanggar aturan tersebut dan justru melakukan perjalanan ke luar negeri apakah dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Ketentuan pidana terkait pelanggar kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Hasil dari penelitian ini yakni apabila tidak mentaati atau menolak untuk melaksanakan kewajiban karantina kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kata Kunci: Covid-19; Karantina Kesehatan; Perjalanan Internasional