{"title":"打击腐败犯罪的紧急措施","authors":"Muh Sutri Mansyah","doi":"10.14710/jhp.11.1.58-70","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI PERLINDUNGAN FISIK TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Muh Sutri Mansyah\",\"doi\":\"10.14710/jhp.11.1.58-70\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.58-70\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.58-70","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI PERLINDUNGAN FISIK TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Penyidik dalam menjalankan tugasnya ternyata mengalami ancaman bahkan kekerasan, sedangkan dari aspek perlindungan belum memiliki aturan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pentingnya penyidik diberikan perlindungan fisik yaitu aspek sosiologis ditemukan penyidik mengalami ancaman dan penganiayaan oleh pihak yang memiliki kepentingan perkara yang sedang ditangani. Aspek yuridis: konstitusi Indonesia telah menjamin setiap warga untuk menjamin perlindungan hal ini berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “jaminan perlindungan dari berbagai ancaman”, selain itu membandingkan dengan Pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur perlindungan terhadap penyidik. Perlu langkah proaktif dari pemerintah untuk melakukan preventif dengan memberikan perlindungan terhadap penyidik. Sehingga seharusnya penyidik tindak pidana korupsi diatur perlindungan fisik.