Perlindungan Pelanggaran, Hak Asasi, Manusia Terhadap, Tradisi Kawin, Culik Antin Setiana, A. Lestari, Aulia Zahra Anwarudin, Dewani Cipta Maheswari, Erlin Zenandia Putri, Fais Faria Rusdianawati, Icek Reviyana, Indriyana Sholikah, Juniarthi Shinei, Khansa Atika, Rahma, Martiana Halimah, Naina Sonia, Kholifaturrosidah, Syifa Salsabilla, T. Amalia, Vera Khalimatun Firnanda, Viranti Diah Andarista, Winda Pratiwi, Dosen Pengampu, Aris Priyo, Agus Santoso, M.Hum., A. Info, Uud Hak Adat Istiadat, Pernikahan Asasi Manusia, Name Fika, Putri Rofifah
{"title":"保护侵犯人权的非法绑架习俗","authors":"Perlindungan Pelanggaran, Hak Asasi, Manusia Terhadap, Tradisi Kawin, Culik Antin Setiana, A. Lestari, Aulia Zahra Anwarudin, Dewani Cipta Maheswari, Erlin Zenandia Putri, Fais Faria Rusdianawati, Icek Reviyana, Indriyana Sholikah, Juniarthi Shinei, Khansa Atika, Rahma, Martiana Halimah, Naina Sonia, Kholifaturrosidah, Syifa Salsabilla, T. Amalia, Vera Khalimatun Firnanda, Viranti Diah Andarista, Winda Pratiwi, Dosen Pengampu, Aris Priyo, Agus Santoso, M.Hum., A. Info, Uud Hak Adat Istiadat, Pernikahan Asasi Manusia, Name Fika, Putri Rofifah","doi":"10.58812/jhhws.v2i6.384","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang. Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak dan berperasaan baik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum baku, yaitu. ketentuan hukum dan standar positif dalam sistem hukum yang terkait dengan masalah dipelajari. Tulisan ini, akibat hukum perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diatur dengan jelas dan mudah dipahami jika ada niat baik untuk mentaati dan menghormati hukum tersebut. Tujuan tulisan ini adalah untuk menjelaskan prosesi adat Merariq dalam masyarakat suku Sasaki. upacara atau prosesi pernikahan yang berbeda karena budaya yang dominan di masyarakat, seperti budaya Sasak atau suku Sasak. Prosesi pernikahan suku Sasak dikenal dengan Merariq. Menurut adat Sasak, pernikahan disebut Merariq Kawin: Kawin Culik atau sistem perkawinan adat yang masih berlaku di Lombok yaitu tradisi Merariq merupakan bagian dari budaya, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Lombok yang tidak dapat dipisahkan Konteks budaya nusantara yaitu tradisi budaya Jawa yang dipengaruhi oleh agama Hindu - Filsafat Buddha dan tradisi budaya Islam.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik\",\"authors\":\"Perlindungan Pelanggaran, Hak Asasi, Manusia Terhadap, Tradisi Kawin, Culik Antin Setiana, A. Lestari, Aulia Zahra Anwarudin, Dewani Cipta Maheswari, Erlin Zenandia Putri, Fais Faria Rusdianawati, Icek Reviyana, Indriyana Sholikah, Juniarthi Shinei, Khansa Atika, Rahma, Martiana Halimah, Naina Sonia, Kholifaturrosidah, Syifa Salsabilla, T. Amalia, Vera Khalimatun Firnanda, Viranti Diah Andarista, Winda Pratiwi, Dosen Pengampu, Aris Priyo, Agus Santoso, M.Hum., A. Info, Uud Hak Adat Istiadat, Pernikahan Asasi Manusia, Name Fika, Putri Rofifah\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i6.384\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang. Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak dan berperasaan baik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum baku, yaitu. ketentuan hukum dan standar positif dalam sistem hukum yang terkait dengan masalah dipelajari. Tulisan ini, akibat hukum perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diatur dengan jelas dan mudah dipahami jika ada niat baik untuk mentaati dan menghormati hukum tersebut. Tujuan tulisan ini adalah untuk menjelaskan prosesi adat Merariq dalam masyarakat suku Sasaki. upacara atau prosesi pernikahan yang berbeda karena budaya yang dominan di masyarakat, seperti budaya Sasak atau suku Sasak. Prosesi pernikahan suku Sasak dikenal dengan Merariq. Menurut adat Sasak, pernikahan disebut Merariq Kawin: Kawin Culik atau sistem perkawinan adat yang masih berlaku di Lombok yaitu tradisi Merariq merupakan bagian dari budaya, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Lombok yang tidak dapat dipisahkan Konteks budaya nusantara yaitu tradisi budaya Jawa yang dipengaruhi oleh agama Hindu - Filsafat Buddha dan tradisi budaya Islam.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"41 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.384\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.384","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik
Masih banyak tradisi dalam masyarakat Indonesia yang masih baik diikuti atau sudah hilang. Tradisi-tradisi tersebut mengandung nilai-nilai budaya dan moral dengan tujuan yang baik untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak dan berperasaan baik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum baku, yaitu. ketentuan hukum dan standar positif dalam sistem hukum yang terkait dengan masalah dipelajari. Tulisan ini, akibat hukum perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, diatur dengan jelas dan mudah dipahami jika ada niat baik untuk mentaati dan menghormati hukum tersebut. Tujuan tulisan ini adalah untuk menjelaskan prosesi adat Merariq dalam masyarakat suku Sasaki. upacara atau prosesi pernikahan yang berbeda karena budaya yang dominan di masyarakat, seperti budaya Sasak atau suku Sasak. Prosesi pernikahan suku Sasak dikenal dengan Merariq. Menurut adat Sasak, pernikahan disebut Merariq Kawin: Kawin Culik atau sistem perkawinan adat yang masih berlaku di Lombok yaitu tradisi Merariq merupakan bagian dari budaya, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Lombok yang tidak dapat dipisahkan Konteks budaya nusantara yaitu tradisi budaya Jawa yang dipengaruhi oleh agama Hindu - Filsafat Buddha dan tradisi budaya Islam.