{"title":"Akad Kerjasama dalam Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji Perspektif Hukum Islam","authors":"Abu Yazid Adnan Quthny","doi":"10.55210/assyariah.v7i1.389","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama antara calon jamaah haji dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) adalah tidak mengertinya calon jamaah terhadap peruntukan uang yang mereka bayarkan kepada KBIH. dalam perspektif hukum Islam hal ini bermasalah karena tidak diketahuinya manfaat yang akan diperoleh dari upah yang dibayarkan calon jamaah kepada KBIH. Oleh karena itulah permasalahan tersebut penting untuk dikaji. Setelah penulis mengkajinya secara mendalam diperolehlah kesimpulan bahwa dalam pandangan hukum Islam, akad kerjasama antara KBIH dan jamaah termasuk akad ijarah atau sewa menyewa. Dalam kerjasama ini berarti yang disewa adalah jasa atau keahlian. para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Alquran dan Sunnah Nabawiyah. Akad kerjasama yang dilakukan KBIH harus telah memenuhi syarat dan rukun serta sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti adanya unsur kerelaan dan adanya pemenuhan hak dan kewajiban.","PeriodicalId":123015,"journal":{"name":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.389","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akad Kerjasama dalam Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji Perspektif Hukum Islam
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama antara calon jamaah haji dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) adalah tidak mengertinya calon jamaah terhadap peruntukan uang yang mereka bayarkan kepada KBIH. dalam perspektif hukum Islam hal ini bermasalah karena tidak diketahuinya manfaat yang akan diperoleh dari upah yang dibayarkan calon jamaah kepada KBIH. Oleh karena itulah permasalahan tersebut penting untuk dikaji. Setelah penulis mengkajinya secara mendalam diperolehlah kesimpulan bahwa dalam pandangan hukum Islam, akad kerjasama antara KBIH dan jamaah termasuk akad ijarah atau sewa menyewa. Dalam kerjasama ini berarti yang disewa adalah jasa atau keahlian. para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Alquran dan Sunnah Nabawiyah. Akad kerjasama yang dilakukan KBIH harus telah memenuhi syarat dan rukun serta sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti adanya unsur kerelaan dan adanya pemenuhan hak dan kewajiban.