国家法律审查了强奸受害者的堕胎法

Arif Ardianto, A. Hariri
{"title":"国家法律审查了强奸受害者的堕胎法","authors":"Arif Ardianto, A. Hariri","doi":"10.18196/MLS.V2I3.11535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, perbuatan perkosaan tersebut terjadi bahkan di tempat-tempat umum. Perbuatan perkosaan ini sangat merugikan korban nya, karena mempunyai dampak negatif seperti trauma psikologis dan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki. Dari dampak kehamilan itulah seringkali pengguguran kandungan dijadikan jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya. Namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan menggugurkan kandungannya apakah mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bagaimanakah upaya hukum nya. Penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan Statute Approach. Hasil dari penelitian ini adalah korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapatkan perlindungan Hukum yaitu diatur pada Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 kesehatan Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP. No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan sarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PP. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesimpulan yang didapat adalah korban perkosaan mendapatkan perlindungan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"24 16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional\",\"authors\":\"Arif Ardianto, A. Hariri\",\"doi\":\"10.18196/MLS.V2I3.11535\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, perbuatan perkosaan tersebut terjadi bahkan di tempat-tempat umum. Perbuatan perkosaan ini sangat merugikan korban nya, karena mempunyai dampak negatif seperti trauma psikologis dan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki. Dari dampak kehamilan itulah seringkali pengguguran kandungan dijadikan jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya. Namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan menggugurkan kandungannya apakah mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bagaimanakah upaya hukum nya. Penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan Statute Approach. Hasil dari penelitian ini adalah korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapatkan perlindungan Hukum yaitu diatur pada Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 kesehatan Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP. No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan sarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PP. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesimpulan yang didapat adalah korban perkosaan mendapatkan perlindungan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":272345,\"journal\":{\"name\":\"Media of Law and Sharia\",\"volume\":\"24 16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media of Law and Sharia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I3.11535\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.V2I3.11535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

在印度尼西亚,强奸罪每天都在增加,甚至在公共场所也发生强奸罪。强奸对受害者的伤害最大,因为它有心理创伤和意外怀孕等负面影响。正是这种结果导致了堕胎,这是一种替代方法,以防止怀孕对受害者造成心理创伤。但目前仍在争论强奸受害者是否怀孕和堕胎是否得到法律保护。这项研究的目的是确定强奸受害者的堕胎行为是否可以被适用的法律证明和保护,以及这些法律是如何实施的。本研究是具有规范性的司法权,并采用规范性的方法。这项研究的结果是,2009年《健康条例》第75条第31条和2014年第61条第1条和第2条关于生殖健康的强奸受害者获得法律保护。通过满足2009年《健康条例》第76条第34条第34条(1)和(2)2014年第61条关于生殖健康的第61条所述的规定和内容。结论是,强奸受害者得到了法律的保护和证明,但必须遵守适用的条款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional
Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, perbuatan perkosaan tersebut terjadi bahkan di tempat-tempat umum. Perbuatan perkosaan ini sangat merugikan korban nya, karena mempunyai dampak negatif seperti trauma psikologis dan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki. Dari dampak kehamilan itulah seringkali pengguguran kandungan dijadikan jalan alternatif agar kehamilan tersebut tidak menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya. Namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan apakah korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan menggugurkan kandungannya apakah mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh korban perkosaan dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum yang berlaku dan bagaimanakah upaya hukum nya. Penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan pendekatan Statute Approach. Hasil dari penelitian ini adalah korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapatkan perlindungan Hukum yaitu diatur pada Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 kesehatan Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP. No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dengan memenuhi ketentuan dan sarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 34 Ayat (1) dan (2) PP. No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Kesimpulan yang didapat adalah korban perkosaan mendapatkan perlindungan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信