Savira Ramadhanty, Agus Budianto
{"title":"Pemberian Persetujuan yang Sah Terhadap Akta Notaris yang Dibuat oleh Difabel Tanpa Sidik Jari [Giving Valid Approval on Notarial Deed with Disabled Party without Fingerprints]","authors":"Savira Ramadhanty, Agus Budianto","doi":"10.19166/nj.v3i1.6732","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"An authentic deed made by a notary has certain requirements that need to be fulfilled. The making of a notarial deed refers to Law Number 30 of 2004 as amended by Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Occupation (UUJN). One of the requirements that shall be fulfilled in order that an authentic deed drawn up by a notary has perfect evidentiary power is the affixing of a signature by the appearer, this has also been regulated in Article 44 UUJN. Not affixing a signature can reduce the evidentiary power of the deed. The notary also has the responsibility of conducting the precautionary principle when assisting appearer without fingerprints in giving valid legal approval in addition to affixing signatures and fingerprints. According to interviews and legal data analyzed by the author, the affixing of the signature and fingerprint stamp can be replaced by surrogate. Surrogate is a sentence written at the end of the deed to clearly explain the reasons for not being able to affix a signature. This is also in line with Article 44 paragraph (2) UUJN. The notary also has the responsibility to apply the precautionary principle in making the surrogacy/surrogate by using clear sentence formulations and supported by a doctor's certificate from the appearer which strengthens the reasons for using the surrogate.Bahasa Indonesia Abstrak: Sebuah akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dalam pembuatannya. Pembuatan akta notaris mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna ialah dengan dibubuhkannya tanda tangan oleh penghadap, hal ini telah diatur pula dalam Pasal 44 UUJN. Tidak dibubuhkannya tanda tangan dapat menurunkan kekuatan pembuktian akta tersebut. Notaris juga memiliki tanggung jawab yaitu penerapan prinsip kehati-hatian ketika membantu penghadap tanpa sidik jari dalam memberikan persetujuan hukumnya yang sah selain pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari. Menurut wawancara dan data-data yang dianalisis oleh Penulis, pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari tersebut dapat digantikan dengan surogasi/surrogate. Surogasi/surrogate merupakan kalimat yang dituliskan pada akhir akta untuk secara jelas menerangkan alasan tidak dapat dibubuhkannya tanda tangan. Hal ini telah sejalan pula dengan Pasal 44 ayat (2) UUJN. Notaris juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan surogasi/surrogate tersebut dengan menggunakan formulasi kalimat yang jelas serta didukung dengan adanya surat keterangan dokter dari penghadap yang menjadi menguatkan alasan digunakannya surogasi/surrogate tersebut.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v3i1.6732","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

由公证人作出的真实契约有一些需要满足的条件。公证书的制作参照2004年第30号法律,经2014年第2号法律关于公证职业(UUJN)修订。公证出具的真实的契据具有完全的证明力,应当具备的条件之一是由出证人签字,这在《国际公证法》第四十四条中也有规定。不签字会降低契约的证明力。公证员在协助无指纹证明人作出有效的法律认可时,除了签字、指印外,还负有履行预防原则的责任。根据笔者采访和分析的法律资料,签章和指纹盖章可以用代理人代替。代理是在契约的最后写一句话,清楚地解释无法签名的原因。这也符合联合国宪章第44条第2款。公证人也有责任采用预防原则,使用明确的句子,并由出证人的医生证明支持,以加强使用代孕的理由。摘要:Sebuah akta autentik yang dibuat oleh公证是memiliki persyatan tertentu yang perlu dipenuhi dalam pembuatannya。Pembuatan akta noteris mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan noteris (ujn)。Salah satu persyatan yang harus dipenuhi agar suatu akta autentik yang dibubuktian sempurna iala dengan dibubuhkannya tanda tangan oleh penghadap, hali telah diatur pula dalam Pasal 44 ujjn。Tidak dibubuhkannya tanda tangan dapat menurunkan kekuatan pembuktian akta tersebut。公证是juga memiliki tanggung jawab yitu penerapjapanprincsip kehatian kehatian ketika membantu penghadap tanpa sidik jari dalam成员kan persetujuan hukumnya yang sain pembubuhan tananda tangan dancap sidik jari。menuut wawancara dandata -data yang dianalysis oleh Penulis, pembubuhan tanda tangan dancap sidik jari tersebut dapat digantikan dengan surogasi/surrogate。Surogasi/surrogate merupakan kalimat yang dibubuhkannya tanda tangan。哈尔尼telah sejalan pula dengan Pasal 44 (2) ujn。公证人是juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip kehatian -hatian dalam pembuatan surogasi/代理tersei,但dengan menggunakan公式是kalimat yang jelas serta didukung dengan adanya surat keterangan dokter dari penghadap yang menjadi menguatkan alasan digunakannya surogasi/代理tersebut。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pemberian Persetujuan yang Sah Terhadap Akta Notaris yang Dibuat oleh Difabel Tanpa Sidik Jari [Giving Valid Approval on Notarial Deed with Disabled Party without Fingerprints]
An authentic deed made by a notary has certain requirements that need to be fulfilled. The making of a notarial deed refers to Law Number 30 of 2004 as amended by Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Occupation (UUJN). One of the requirements that shall be fulfilled in order that an authentic deed drawn up by a notary has perfect evidentiary power is the affixing of a signature by the appearer, this has also been regulated in Article 44 UUJN. Not affixing a signature can reduce the evidentiary power of the deed. The notary also has the responsibility of conducting the precautionary principle when assisting appearer without fingerprints in giving valid legal approval in addition to affixing signatures and fingerprints. According to interviews and legal data analyzed by the author, the affixing of the signature and fingerprint stamp can be replaced by surrogate. Surrogate is a sentence written at the end of the deed to clearly explain the reasons for not being able to affix a signature. This is also in line with Article 44 paragraph (2) UUJN. The notary also has the responsibility to apply the precautionary principle in making the surrogacy/surrogate by using clear sentence formulations and supported by a doctor's certificate from the appearer which strengthens the reasons for using the surrogate.Bahasa Indonesia Abstrak: Sebuah akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dalam pembuatannya. Pembuatan akta notaris mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna ialah dengan dibubuhkannya tanda tangan oleh penghadap, hal ini telah diatur pula dalam Pasal 44 UUJN. Tidak dibubuhkannya tanda tangan dapat menurunkan kekuatan pembuktian akta tersebut. Notaris juga memiliki tanggung jawab yaitu penerapan prinsip kehati-hatian ketika membantu penghadap tanpa sidik jari dalam memberikan persetujuan hukumnya yang sah selain pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari. Menurut wawancara dan data-data yang dianalisis oleh Penulis, pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari tersebut dapat digantikan dengan surogasi/surrogate. Surogasi/surrogate merupakan kalimat yang dituliskan pada akhir akta untuk secara jelas menerangkan alasan tidak dapat dibubuhkannya tanda tangan. Hal ini telah sejalan pula dengan Pasal 44 ayat (2) UUJN. Notaris juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan surogasi/surrogate tersebut dengan menggunakan formulasi kalimat yang jelas serta didukung dengan adanya surat keterangan dokter dari penghadap yang menjadi menguatkan alasan digunakannya surogasi/surrogate tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信