{"title":"分析BMT Mitra muaamjepara的司法dis Wakaf","authors":"Muhammad Chabiburrahman","doi":"10.34001/istidal.v7i2.2610","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The purpose of waqf is to promote the general welfare. The issue of cash waqf which includes its understanding, management and certification has been regulated in the Legislation. However, until now there are still Islamic financial institutions that are less aware of the importance of managing cash waqf. We need to know that cash waqf has benefits that can be obtained by the wider community and for the long term. In contrast to waqf in general, which is only in the form of immovable objects such as buildings and land or other immovable objects whose benefits are only felt by some people who are around the waqf land. Therefore, the authors are interested in examining the Juridical Analysis of the Implementation of Cash Waqf at BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara in 2018. The purpose of this study was to determine the management of cash waqf at BMT Mitra MU and also to find out whether the management of cash waqf at BMT Mitra MU was in accordance with the waqf law in Indonesia. This research belongs to the type of qualitative research, by collecting data from oral and written sources, oral sources obtained through observations and interviews by researchers with the BMT Funder Officer in analyzing this research, the authors use the Juridical-Sociological method which describes, analyzes and assesses data related to the problem. cash waqf management in 2018. The results of the research are that BMT Mitra Muamalah has been using cash waqf for approximately three years and has collected more than 100 million more waqf funds in two years but in 2018, BMT stopped accepting waqf on the grounds legality as an LKS in accordance with the provisions of the waqf law.Tujuan dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Persoalan tentang wakaf tunai yang meliputi pengertian, pengelolaan dan juga sertifikasinya telah diatur dalam Peraturan PerundangUndangan. Namun sampai sekarang masih ditemukan lembaga keuangan syariah yang kurang menyadari bahwa betapa pentingnya pengelolaan wakaf tunai. Perlu kita ketahui bahwa wakaf tunai mempunyai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas dan untuk jangka panjang. Berbeda dengan wakaf pada umumnya yang hanya berupa benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanah ataupun benda tidak bergerak lainnya yang manfaat nya hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berada disekitar tanah wakaf tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Analisis Yuridis Pelaksanaan Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara Tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU dan juga untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU sudah sesuai dengan Undang-Undang wakaf di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data dari sumber lisan dan tulisan, sumber lisan didapat melalui observasi dan wawancara oleh peneliti dengan Funder Officer BMT dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis yang menggambarkan, menganalisa dan menilai data terkait dengan masalah pengelolaan wakaf tunai tahun 2018. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, bahwa BMT Mitra Muamalah ini sudah kurang lebih tiga tahun mengaplikasikan wakaf tunai dan telah menghimpun kurang lebih 100 juta lebih dana wakaf dalam dua tahun akan tetapi pada tahun 2018, BMT berhenti menerima wakaf dengan alasan legalitas sebagai LKS yang sesuai ketentuan Undang-Undang wakaf.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"88 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Jepara\",\"authors\":\"Muhammad Chabiburrahman\",\"doi\":\"10.34001/istidal.v7i2.2610\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The purpose of waqf is to promote the general welfare. The issue of cash waqf which includes its understanding, management and certification has been regulated in the Legislation. However, until now there are still Islamic financial institutions that are less aware of the importance of managing cash waqf. We need to know that cash waqf has benefits that can be obtained by the wider community and for the long term. In contrast to waqf in general, which is only in the form of immovable objects such as buildings and land or other immovable objects whose benefits are only felt by some people who are around the waqf land. Therefore, the authors are interested in examining the Juridical Analysis of the Implementation of Cash Waqf at BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara in 2018. The purpose of this study was to determine the management of cash waqf at BMT Mitra MU and also to find out whether the management of cash waqf at BMT Mitra MU was in accordance with the waqf law in Indonesia. This research belongs to the type of qualitative research, by collecting data from oral and written sources, oral sources obtained through observations and interviews by researchers with the BMT Funder Officer in analyzing this research, the authors use the Juridical-Sociological method which describes, analyzes and assesses data related to the problem. cash waqf management in 2018. The results of the research are that BMT Mitra Muamalah has been using cash waqf for approximately three years and has collected more than 100 million more waqf funds in two years but in 2018, BMT stopped accepting waqf on the grounds legality as an LKS in accordance with the provisions of the waqf law.Tujuan dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Persoalan tentang wakaf tunai yang meliputi pengertian, pengelolaan dan juga sertifikasinya telah diatur dalam Peraturan PerundangUndangan. Namun sampai sekarang masih ditemukan lembaga keuangan syariah yang kurang menyadari bahwa betapa pentingnya pengelolaan wakaf tunai. Perlu kita ketahui bahwa wakaf tunai mempunyai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas dan untuk jangka panjang. Berbeda dengan wakaf pada umumnya yang hanya berupa benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanah ataupun benda tidak bergerak lainnya yang manfaat nya hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berada disekitar tanah wakaf tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Analisis Yuridis Pelaksanaan Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara Tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU dan juga untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU sudah sesuai dengan Undang-Undang wakaf di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data dari sumber lisan dan tulisan, sumber lisan didapat melalui observasi dan wawancara oleh peneliti dengan Funder Officer BMT dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis yang menggambarkan, menganalisa dan menilai data terkait dengan masalah pengelolaan wakaf tunai tahun 2018. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, bahwa BMT Mitra Muamalah ini sudah kurang lebih tiga tahun mengaplikasikan wakaf tunai dan telah menghimpun kurang lebih 100 juta lebih dana wakaf dalam dua tahun akan tetapi pada tahun 2018, BMT berhenti menerima wakaf dengan alasan legalitas sebagai LKS yang sesuai ketentuan Undang-Undang wakaf.\",\"PeriodicalId\":406036,\"journal\":{\"name\":\"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam\",\"volume\":\"88 4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-11-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2610\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/istidal.v7i2.2610","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
waqf的目的是促进一般福利。立法对现金流通的认识、管理和认证等问题进行了规定。然而,到目前为止,仍然有伊斯兰金融机构没有意识到管理现金流的重要性。我们需要知道,现金流动的好处是更广泛的社区可以长期获得的。与一般的waqf相反,waqf只是以建筑物和土地等不可移动的物体或其他不可移动的物体的形式存在,这些物体的好处只有在waqf土地周围的一些人才能感受到。因此,作者有兴趣研究2018年BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara实施现金Waqf的法律分析。本研究的目的是确定BMT Mitra MU的现金流管理,并找出BMT Mitra MU的现金流管理是否符合印度尼西亚的现金流法律。本研究属于定性研究类型,通过收集口头和书面来源的数据,通过BMT资助官员的研究人员观察和访谈获得的口头来源,在分析本研究时,作者使用法律社会学方法描述,分析和评估与问题相关的数据。2018年现金流管理。调查结果显示,BMT Mitra Muamalah在近3年的时间里一直在使用现金waqf,在两年内筹集了超过1亿美元的waqf资金,但根据《waqf法》的规定,BMT以LKS的合法性为由,从2018年开始停止接受waqf。Tujuan dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum。PerundangUndangan, perundangangan, perundangangan, perundangangan。Namun sampai sekarang masih diemukan lembaga keuangan ysariah yang kurang menyadari bawa pentingnya pengelolaan wakaftuni。Perlu kita ketahui bahwa wakaf tunai mempunyai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas dan untuk janka panjang。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。2018年6月1日,中国日报网报道。Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU dan juga untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU sudah sesuai dengan undang undang wakaf di印度尼西亚。Penelitian ini termasuk jenis Penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan数据达里语sumber lisan丹设定,sumber lisan didapat melalui observasi丹wawancara oleh pokalchuk peneliti dengan资助者官BMT dalam menganalisis Penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis杨menggambarkan menganalisa丹menilai数据terkait dengan masalah pengelolaan wakaf tunai tahun 2018。2018年,BMT berhenti menerima wakan dengan alasan legalitas sebagai LKS yang sesuai keentuan undang wakaf, bawa BMT Mitra muamala ini sudah kurang lebih tiga tahka dua tahka akan akan legalitas sebagai 2018年,BMT berhenti menerima wakan dengan alasan legalitas sebagai unang - undang wakaf。
Analisis Yuridis Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Jepara
The purpose of waqf is to promote the general welfare. The issue of cash waqf which includes its understanding, management and certification has been regulated in the Legislation. However, until now there are still Islamic financial institutions that are less aware of the importance of managing cash waqf. We need to know that cash waqf has benefits that can be obtained by the wider community and for the long term. In contrast to waqf in general, which is only in the form of immovable objects such as buildings and land or other immovable objects whose benefits are only felt by some people who are around the waqf land. Therefore, the authors are interested in examining the Juridical Analysis of the Implementation of Cash Waqf at BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara in 2018. The purpose of this study was to determine the management of cash waqf at BMT Mitra MU and also to find out whether the management of cash waqf at BMT Mitra MU was in accordance with the waqf law in Indonesia. This research belongs to the type of qualitative research, by collecting data from oral and written sources, oral sources obtained through observations and interviews by researchers with the BMT Funder Officer in analyzing this research, the authors use the Juridical-Sociological method which describes, analyzes and assesses data related to the problem. cash waqf management in 2018. The results of the research are that BMT Mitra Muamalah has been using cash waqf for approximately three years and has collected more than 100 million more waqf funds in two years but in 2018, BMT stopped accepting waqf on the grounds legality as an LKS in accordance with the provisions of the waqf law.Tujuan dari wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Persoalan tentang wakaf tunai yang meliputi pengertian, pengelolaan dan juga sertifikasinya telah diatur dalam Peraturan PerundangUndangan. Namun sampai sekarang masih ditemukan lembaga keuangan syariah yang kurang menyadari bahwa betapa pentingnya pengelolaan wakaf tunai. Perlu kita ketahui bahwa wakaf tunai mempunyai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat luas dan untuk jangka panjang. Berbeda dengan wakaf pada umumnya yang hanya berupa benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanah ataupun benda tidak bergerak lainnya yang manfaat nya hanya dirasakan oleh sebagian masyarakat yang berada disekitar tanah wakaf tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Analisis Yuridis Pelaksanaan Wakaf Tunai di BMT Mitra Muamalah Ngabul Jepara Tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU dan juga untuk mengetahui apakah pengelolaan wakaf tunai di BMT Mitra MU sudah sesuai dengan Undang-Undang wakaf di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan mengumpulkan data dari sumber lisan dan tulisan, sumber lisan didapat melalui observasi dan wawancara oleh peneliti dengan Funder Officer BMT dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis yang menggambarkan, menganalisa dan menilai data terkait dengan masalah pengelolaan wakaf tunai tahun 2018. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, bahwa BMT Mitra Muamalah ini sudah kurang lebih tiga tahun mengaplikasikan wakaf tunai dan telah menghimpun kurang lebih 100 juta lebih dana wakaf dalam dua tahun akan tetapi pada tahun 2018, BMT berhenti menerima wakaf dengan alasan legalitas sebagai LKS yang sesuai ketentuan Undang-Undang wakaf.