{"title":"企业对保护和管理积极法律和伊斯兰法环境平衡的企业责任(案例研究:廖内乌兰提县森林火灾和农场火灾)","authors":"Muhammad Akbar Eka Pradana","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau)\",\"authors\":\"Muhammad Akbar Eka Pradana\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"82 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau)
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.