{"title":"Prospek Masa Depan Hukum Islam di Indonesia","authors":"Mohammad Sandia","doi":"10.30868/am.v1i01.110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebuah fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, oleh karena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah hukum Islam adalah hukum primitive yang syarat dengan kekerasan. \nSebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia. \nPerkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal jauh sebelum adanya sistem Hukum Lain di masyarakat Indonesia. Peluang masa depan Hukum Islam di Indonesia semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30868/am.v1i01.110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sebuah fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, oleh karena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah hukum Islam adalah hukum primitive yang syarat dengan kekerasan.
Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal jauh sebelum adanya sistem Hukum Lain di masyarakat Indonesia. Peluang masa depan Hukum Islam di Indonesia semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia.