{"title":"2017年,美国在承认耶路撒冷为以色列首都方面的重要性","authors":"S. Oktaviani","doi":"10.34010/gpsjournal.v5i1.5884","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepentingan nasional Amerika Serikat dalam mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel serta dampak yang ditimbulkan atas pengakuan tersebut. Status kota Yerusalem sendiri berada dibawah kewenangan internasional berdasarkan resolusi Majelis DK PBB nomor 181 tahun 1947 dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel)yang masing-masing berstatus merdeka. \nDalam menjelaskan fenomena yang peneliti telaah, peneliti menggunakan teori kepentingan nasional, hal ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Amerika Serikat dalam usaha pemenuhan kepentingan nasionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sebagian besar data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi dan penelusuran data online. Penelitian dilakukan di Kedutaan Amerika untuk Indonesia di Jakarta dan pusat kajian kebijakan yaitu Center for Strategic and International Studies Indonesia di Jakarta. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan yang dilakukan Amerika Serikat adalah upaya untuk pemenuhan kepentingan nasional negaranya, hal ini berdampak terhadap hubungan kedua negara yang semakin erat pasca pengakuan tersebut. Dibawah kepemimpinan Trump, untuk pertama kalinya Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan melakukan pemindahan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Pengakuan tersebut pun mendapat penolakan dari berbagai aktor internasional.","PeriodicalId":164254,"journal":{"name":"Global Political Studies Journal","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kepentingan Amerika Serikat Dalam Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibukota Israel Tahun 2017\",\"authors\":\"S. Oktaviani\",\"doi\":\"10.34010/gpsjournal.v5i1.5884\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepentingan nasional Amerika Serikat dalam mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel serta dampak yang ditimbulkan atas pengakuan tersebut. Status kota Yerusalem sendiri berada dibawah kewenangan internasional berdasarkan resolusi Majelis DK PBB nomor 181 tahun 1947 dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel)yang masing-masing berstatus merdeka. \\nDalam menjelaskan fenomena yang peneliti telaah, peneliti menggunakan teori kepentingan nasional, hal ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Amerika Serikat dalam usaha pemenuhan kepentingan nasionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sebagian besar data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi dan penelusuran data online. Penelitian dilakukan di Kedutaan Amerika untuk Indonesia di Jakarta dan pusat kajian kebijakan yaitu Center for Strategic and International Studies Indonesia di Jakarta. \\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan yang dilakukan Amerika Serikat adalah upaya untuk pemenuhan kepentingan nasional negaranya, hal ini berdampak terhadap hubungan kedua negara yang semakin erat pasca pengakuan tersebut. Dibawah kepemimpinan Trump, untuk pertama kalinya Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan melakukan pemindahan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Pengakuan tersebut pun mendapat penolakan dari berbagai aktor internasional.\",\"PeriodicalId\":164254,\"journal\":{\"name\":\"Global Political Studies Journal\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Global Political Studies Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v5i1.5884\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Global Political Studies Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v5i1.5884","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kepentingan Amerika Serikat Dalam Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibukota Israel Tahun 2017
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepentingan nasional Amerika Serikat dalam mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel serta dampak yang ditimbulkan atas pengakuan tersebut. Status kota Yerusalem sendiri berada dibawah kewenangan internasional berdasarkan resolusi Majelis DK PBB nomor 181 tahun 1947 dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah (separated body). Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan negara Yahudi (Israel)yang masing-masing berstatus merdeka.
Dalam menjelaskan fenomena yang peneliti telaah, peneliti menggunakan teori kepentingan nasional, hal ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Amerika Serikat dalam usaha pemenuhan kepentingan nasionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sebagian besar data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dokumentasi dan penelusuran data online. Penelitian dilakukan di Kedutaan Amerika untuk Indonesia di Jakarta dan pusat kajian kebijakan yaitu Center for Strategic and International Studies Indonesia di Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan yang dilakukan Amerika Serikat adalah upaya untuk pemenuhan kepentingan nasional negaranya, hal ini berdampak terhadap hubungan kedua negara yang semakin erat pasca pengakuan tersebut. Dibawah kepemimpinan Trump, untuk pertama kalinya Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan melakukan pemindahan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Pengakuan tersebut pun mendapat penolakan dari berbagai aktor internasional.