{"title":"印度尼西亚作为沿海国家的沿海保护沉船作为海底文化遗产的管辖权","authors":"Sakina Fakhriah, Ari Afriansyah","doi":"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p123-142","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas hak dan kewajiban negara pantai atas pencarian, pemanfaatan, dan perlindungan benda-benda bersejarah bawah air yang diamanatkan oleh hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) dan Konvensi Warisan Budaya Bawah Laut (UCH Convention). Tulisan ini melihat bahwa perlindungan UCH di Indonesia menjadi tidak maksimal dikarenakan regulasi nasional yang disharmonis dan inkonsisten. Temuan lain adalah Indonesia belum meratifikasi UCH Convention karena adanya perbedaan prinsip dasar UCH Convention dengan kepentingan Indonesia. Artikel ini menggunakan metode perbandingan terhadap sejumlah regulasi nasional. Pada akhirnya, artikel mencoba untuk memaparkan langkah-langkah terbaik bagi instansi terkait dalam menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan UCH yang efektif, dengan cara memaparkan kendala dan langkah strategis yang dapat pemerintah Indonesia terapkan tanpa harus melakukan ratifikasi UCH Convention. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan reformasi regulasi melalui penguatan kedaulatan Indonesia, pengetatan izin dan peningkatan kontrol dan pengawasan yang lebih terstruktur, serta peningkatan koordinasi antar-instansi.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"YURISDIKSI INDONESIA SEBAGAI NEGARA PANTAI DALAM PROTEKSI KAPAL KARAM SEBAGAI WARISAN BUDAYA BAWAH LAUT\",\"authors\":\"Sakina Fakhriah, Ari Afriansyah\",\"doi\":\"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p123-142\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas hak dan kewajiban negara pantai atas pencarian, pemanfaatan, dan perlindungan benda-benda bersejarah bawah air yang diamanatkan oleh hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) dan Konvensi Warisan Budaya Bawah Laut (UCH Convention). Tulisan ini melihat bahwa perlindungan UCH di Indonesia menjadi tidak maksimal dikarenakan regulasi nasional yang disharmonis dan inkonsisten. Temuan lain adalah Indonesia belum meratifikasi UCH Convention karena adanya perbedaan prinsip dasar UCH Convention dengan kepentingan Indonesia. Artikel ini menggunakan metode perbandingan terhadap sejumlah regulasi nasional. Pada akhirnya, artikel mencoba untuk memaparkan langkah-langkah terbaik bagi instansi terkait dalam menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan UCH yang efektif, dengan cara memaparkan kendala dan langkah strategis yang dapat pemerintah Indonesia terapkan tanpa harus melakukan ratifikasi UCH Convention. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan reformasi regulasi melalui penguatan kedaulatan Indonesia, pengetatan izin dan peningkatan kontrol dan pengawasan yang lebih terstruktur, serta peningkatan koordinasi antar-instansi.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p123-142\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p123-142","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
YURISDIKSI INDONESIA SEBAGAI NEGARA PANTAI DALAM PROTEKSI KAPAL KARAM SEBAGAI WARISAN BUDAYA BAWAH LAUT
Artikel ini membahas hak dan kewajiban negara pantai atas pencarian, pemanfaatan, dan perlindungan benda-benda bersejarah bawah air yang diamanatkan oleh hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) dan Konvensi Warisan Budaya Bawah Laut (UCH Convention). Tulisan ini melihat bahwa perlindungan UCH di Indonesia menjadi tidak maksimal dikarenakan regulasi nasional yang disharmonis dan inkonsisten. Temuan lain adalah Indonesia belum meratifikasi UCH Convention karena adanya perbedaan prinsip dasar UCH Convention dengan kepentingan Indonesia. Artikel ini menggunakan metode perbandingan terhadap sejumlah regulasi nasional. Pada akhirnya, artikel mencoba untuk memaparkan langkah-langkah terbaik bagi instansi terkait dalam menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan UCH yang efektif, dengan cara memaparkan kendala dan langkah strategis yang dapat pemerintah Indonesia terapkan tanpa harus melakukan ratifikasi UCH Convention. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan reformasi regulasi melalui penguatan kedaulatan Indonesia, pengetatan izin dan peningkatan kontrol dan pengawasan yang lebih terstruktur, serta peningkatan koordinasi antar-instansi.