{"title":"对唐郎地区判决个案研究的分析人士:927/PDT.G/2017/PN ng","authors":"R. Widodo","doi":"10.15294/digest.v3i1.56829","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian Nafkah terhadap bekas Istri pasca Perceraian menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas salah satunya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 927/Pdt.G/2017/PN.Tng tentang perkara perdata gugatan perceraian. Yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa: “Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvesi menikah lagi”. Penulis dalam hal metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahwa hakim dalam pertimbangan putusan mengacu pada ketentuan pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974, namun tidak memberikan suatu alasan-alasan hukum sama sekali dalam pertimbangan hukumnya sehingga Majelis Hakim terbukti tidak memiliki alasan-alasan hukum terkait dengan fakta-fakta dalam perkara a quo yang menjadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerapkan 41 huruf (c) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak bersifat imperatif tersebut. Sehingga perlu adanya kehati-hatian, keadilan dan berlandasan hukum untuk memutus suatu perkara sehingga tidak menjadikan putusan yang sumir atau bahkan menjadi rancu dan ambigu dalam menjalankan implementasi sebuah putusan pengadilan.","PeriodicalId":141082,"journal":{"name":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisa Terhadap Pemberian Nafkah Bekas Istri dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 927/PDT.G/2017/PN.TNG\",\"authors\":\"R. Widodo\",\"doi\":\"10.15294/digest.v3i1.56829\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberian Nafkah terhadap bekas Istri pasca Perceraian menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas salah satunya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 927/Pdt.G/2017/PN.Tng tentang perkara perdata gugatan perceraian. Yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa: “Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvesi menikah lagi”. Penulis dalam hal metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahwa hakim dalam pertimbangan putusan mengacu pada ketentuan pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974, namun tidak memberikan suatu alasan-alasan hukum sama sekali dalam pertimbangan hukumnya sehingga Majelis Hakim terbukti tidak memiliki alasan-alasan hukum terkait dengan fakta-fakta dalam perkara a quo yang menjadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerapkan 41 huruf (c) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak bersifat imperatif tersebut. Sehingga perlu adanya kehati-hatian, keadilan dan berlandasan hukum untuk memutus suatu perkara sehingga tidak menjadikan putusan yang sumir atau bahkan menjadi rancu dan ambigu dalam menjalankan implementasi sebuah putusan pengadilan.\",\"PeriodicalId\":141082,\"journal\":{\"name\":\"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56829\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56829","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在Tangerang state court number: 927/Pdt /2017/PN上,为离婚后的前妻提供支持是一件很有趣的事情。在民事诉讼中离婚。根据其裁决,阿马尔的判决是:“判处被告reconvention /意见者每月向原告提供生活费1.75万卢比(约合1750万美元),即被告再嫁给原告。”作者在研究方法方面使用规范研究方法,采用规范司法方法。考虑判决中的那个法官指1974年第1号法第41条规定,但不考虑中的某个法律根本原因相关法律从而证明法官没有法律理由事a现状的事实使法官基本应用中41个字母(c) 1974年第1号法律关于非祈使句的婚姻的。因此,需要谨慎、公正和以法律为基础的裁决,以免使裁决过于草率,甚至在执行法院判决时变得含糊不清。
Analisa Terhadap Pemberian Nafkah Bekas Istri dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 927/PDT.G/2017/PN.TNG
Pemberian Nafkah terhadap bekas Istri pasca Perceraian menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas salah satunya sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 927/Pdt.G/2017/PN.Tng tentang perkara perdata gugatan perceraian. Yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa: “Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvesi menikah lagi”. Penulis dalam hal metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahwa hakim dalam pertimbangan putusan mengacu pada ketentuan pasal 41 Undang-undang No.1 tahun 1974, namun tidak memberikan suatu alasan-alasan hukum sama sekali dalam pertimbangan hukumnya sehingga Majelis Hakim terbukti tidak memiliki alasan-alasan hukum terkait dengan fakta-fakta dalam perkara a quo yang menjadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerapkan 41 huruf (c) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak bersifat imperatif tersebut. Sehingga perlu adanya kehati-hatian, keadilan dan berlandasan hukum untuk memutus suatu perkara sehingga tidak menjadikan putusan yang sumir atau bahkan menjadi rancu dan ambigu dalam menjalankan implementasi sebuah putusan pengadilan.