根据积极的法律,性剥削儿童的罪行已被提起

Ariyadi Ariyadi
{"title":"根据积极的法律,性剥削儿童的罪行已被提起","authors":"Ariyadi Ariyadi","doi":"10.33084/jhm.v5i2.888","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya. \nDalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. \nMelalui teknik analisis ini, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk dijadikan pekerja seksual. Kedua, hukum positif terletak pada unsur-unsur tindakan eksploitasi seksual, hukum positif mempunyai persamaan bahwa pelaku tindakan eksploitasi seksual akan dikenakan sanksi, dan di antara keduanya sama-sama tidak menginginkan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual pada anak. karena tindakan eksploitasi seksual dapat menghilangkan hak-hak yang semestinya wajib dilindungi. Ketiga, hukum positif terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Sanksi dalam hukum positif yaitu diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu pelaku dijatuhi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif\",\"authors\":\"Ariyadi Ariyadi\",\"doi\":\"10.33084/jhm.v5i2.888\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya. \\nDalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. \\nMelalui teknik analisis ini, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk dijadikan pekerja seksual. Kedua, hukum positif terletak pada unsur-unsur tindakan eksploitasi seksual, hukum positif mempunyai persamaan bahwa pelaku tindakan eksploitasi seksual akan dikenakan sanksi, dan di antara keduanya sama-sama tidak menginginkan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual pada anak. karena tindakan eksploitasi seksual dapat menghilangkan hak-hak yang semestinya wajib dilindungi. Ketiga, hukum positif terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Sanksi dalam hukum positif yaitu diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu pelaku dijatuhi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).\",\"PeriodicalId\":275740,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hadratul Madaniyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.888\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.888","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

这项研究背后的问题是,根据积极的法律,对儿童的性剥削行为的惩罚是什么?本研究的目的是根据包括其法律形式、元素和惩罚在内的积极法律,了解对儿童性剥削的刑法的规定。本研究采用了规范法研究方法,即研究几种法律材料,包括主要、次要和第三种法律材料。法律收集技术涉及文献调查。法律材料是通过数据编辑和解释技术得到的。然后对结果进行描述性的比较分析,在这些分析中,所有获得的材料都是根据作者指定的系统概述的,然后比较材料以形成结论。通过这项分析技术,这项研究产生了一些发现:第一,根据《积极性剥削儿童法》,儿童性剥削犯罪的罪行在2002年第23条规定的保护儿童,即利用儿童的身体为性工作者。第二,积极的法律存在于性剥削行为的元素中,积极的法律有一个共同点,即性剥削行为的犯罪者将受到惩罚,其中两人都不希望对儿童发生性剥削罪。因为性剥削会剥夺本应受到保护的权利。第三,积极的法律在于对罪犯的惩罚。《积极的法律》第88条规定的儿童保护条例规定,肇事者被判处最高10年(10年)和/或最多12万卢比(20万美元)的罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui teknik analisis ini, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum positif tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk dijadikan pekerja seksual. Kedua, hukum positif terletak pada unsur-unsur tindakan eksploitasi seksual, hukum positif mempunyai persamaan bahwa pelaku tindakan eksploitasi seksual akan dikenakan sanksi, dan di antara keduanya sama-sama tidak menginginkan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual pada anak. karena tindakan eksploitasi seksual dapat menghilangkan hak-hak yang semestinya wajib dilindungi. Ketiga, hukum positif terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Sanksi dalam hukum positif yaitu diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu pelaku dijatuhi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信