公民参与区域法规作为实质性民主的表现的典范

D. Gusman
{"title":"公民参与区域法规作为实质性民主的表现的典范","authors":"D. Gusman","doi":"10.31933/unesrev.v5i3.425","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c)  sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan  Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"277 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI SUBSTANTIF\",\"authors\":\"D. Gusman\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v5i3.425\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c)  sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan  Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"277 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.425\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.425","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

形成立法规定,(1)节说:“有权给予口头和/或书面反馈社会立法规则的形成过程中,输入”和(2)节说:“口头和/或书面规定节(1)可以通过公共听证会(a)会议工作访问,(b), (c), (d)社会化研讨会、讲习班和/或讨论。注意到第96章条款的声音经文(1)和(2)2011年12号法案,关键的问题上,社会权利是否提供口头和/或书面的意见从来都是由构成法律协会(公共行政和立法)召开听证会时,访问工作社会化研讨会、讲习班和/或讨论。这项研究的结果解释说,增加社区监管参与的条例是由地方政府向社区提供有关地方政府管理的信息,地方政府鼓励社区和社区组织通过社区能力发展支持积极参与地方政府管理。地方政府发展制育制度和决策机制,使团体和公共组织能够有效参与;以及/或根据立法法规规定的其他活动。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI SUBSTANTIF
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c)  sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan  Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信