{"title":"公民参与区域法规作为实质性民主的表现的典范","authors":"D. Gusman","doi":"10.31933/unesrev.v5i3.425","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c) sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"277 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI SUBSTANTIF\",\"authors\":\"D. Gusman\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v5i3.425\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c) sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"277 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.425\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.425","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI SUBSTANTIF
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menyatakan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” dan Ayat (2) menyatakan:“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan melalui (a) rapat dengar pendapat umum, (b) kunjungan kerja, (c) sosialisasi, dan (d) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Mencermati bunyi ketentuan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, pertanyaan kritisnya, apakah hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pernah dilakukan oleh lembaga pembentuk hukum (legislatif dan eksekutif) pada saat rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tata cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah melalui Pemerintah daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, Pemerintah daerah mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, Pemerintah daerah mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pegambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.