{"title":"感知在该校教师教学过程中法律保护","authors":"Florentina Nining Hastiani","doi":"10.30738/jipg.v3i1.11896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sekolah sebagai tempat proses transformasi pengetahuan dan juga untuk belajar berperilaku yang sesuai dengan norma norma, dimana guru atau pendidik merupakan perantaranya. Tugas dan tanggung jawab mereka tidaklah ringan, karena sebagian besar waktu belajar siswa dihabiskan di sekolah. Sedangkan rata rata satu guru harus menghadapi kurang lebih 20-30 siswa dalam waktu yang bersamaan, dengan berbagai macam karakter siswa. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui persepsi para guru terhadap perlindungan hukum yang mereka dapatkan selama proses belajar mengajar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif dengan subyek penelitian guru sebanyak 135 orang dengan kriteria pengajar aktif di level TK hingga SMA yang ada di Indonesia. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 73 orang atau 54% dari total responden yang mempunyai persepsi positif, dan 62 orang atau 46% mempunyai persepsi negatif terhadap perlindungan hukum selama proses belajar mengajar. Artinya proporsional guru yang mempunyai persepsi negatif mendekati separuh dari total responden. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang merasa khawatir terhadap perlindungan hukum pada saat mendisiplinkan siswa. Pihak pihak terkait sekolah hendaknya menaruh perhatian pada masalah ini dimana tetap menjaga keseimbangan antara peran guru dalam mendidik dengan cara cara mendidik yang mempertimbangkan hak asasi anak dan hukum.","PeriodicalId":104916,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Profesi Guru","volume":"133 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Persepsi Guru Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah\",\"authors\":\"Florentina Nining Hastiani\",\"doi\":\"10.30738/jipg.v3i1.11896\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sekolah sebagai tempat proses transformasi pengetahuan dan juga untuk belajar berperilaku yang sesuai dengan norma norma, dimana guru atau pendidik merupakan perantaranya. Tugas dan tanggung jawab mereka tidaklah ringan, karena sebagian besar waktu belajar siswa dihabiskan di sekolah. Sedangkan rata rata satu guru harus menghadapi kurang lebih 20-30 siswa dalam waktu yang bersamaan, dengan berbagai macam karakter siswa. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui persepsi para guru terhadap perlindungan hukum yang mereka dapatkan selama proses belajar mengajar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif dengan subyek penelitian guru sebanyak 135 orang dengan kriteria pengajar aktif di level TK hingga SMA yang ada di Indonesia. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 73 orang atau 54% dari total responden yang mempunyai persepsi positif, dan 62 orang atau 46% mempunyai persepsi negatif terhadap perlindungan hukum selama proses belajar mengajar. Artinya proporsional guru yang mempunyai persepsi negatif mendekati separuh dari total responden. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang merasa khawatir terhadap perlindungan hukum pada saat mendisiplinkan siswa. Pihak pihak terkait sekolah hendaknya menaruh perhatian pada masalah ini dimana tetap menjaga keseimbangan antara peran guru dalam mendidik dengan cara cara mendidik yang mempertimbangkan hak asasi anak dan hukum.\",\"PeriodicalId\":104916,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Profesi Guru\",\"volume\":\"133 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Profesi Guru\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30738/jipg.v3i1.11896\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Profesi Guru","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30738/jipg.v3i1.11896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Persepsi Guru Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Proses Belajar Mengajar di Sekolah
Sekolah sebagai tempat proses transformasi pengetahuan dan juga untuk belajar berperilaku yang sesuai dengan norma norma, dimana guru atau pendidik merupakan perantaranya. Tugas dan tanggung jawab mereka tidaklah ringan, karena sebagian besar waktu belajar siswa dihabiskan di sekolah. Sedangkan rata rata satu guru harus menghadapi kurang lebih 20-30 siswa dalam waktu yang bersamaan, dengan berbagai macam karakter siswa. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui persepsi para guru terhadap perlindungan hukum yang mereka dapatkan selama proses belajar mengajar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif dengan subyek penelitian guru sebanyak 135 orang dengan kriteria pengajar aktif di level TK hingga SMA yang ada di Indonesia. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 73 orang atau 54% dari total responden yang mempunyai persepsi positif, dan 62 orang atau 46% mempunyai persepsi negatif terhadap perlindungan hukum selama proses belajar mengajar. Artinya proporsional guru yang mempunyai persepsi negatif mendekati separuh dari total responden. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang merasa khawatir terhadap perlindungan hukum pada saat mendisiplinkan siswa. Pihak pihak terkait sekolah hendaknya menaruh perhatian pada masalah ini dimana tetap menjaga keseimbangan antara peran guru dalam mendidik dengan cara cara mendidik yang mempertimbangkan hak asasi anak dan hukum.