复利配方重复性刑法改革政策

Sahat Marisi Hasibuan
{"title":"复利配方重复性刑法改革政策","authors":"Sahat Marisi Hasibuan","doi":"10.14710/jhp.9.2.111-122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA\",\"authors\":\"Sahat Marisi Hasibuan\",\"doi\":\"10.14710/jhp.9.2.111-122\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.111-122\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.111-122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究旨在分析印尼法律改革制度的再立法政策。研究表明,法例法官瑞克·帕尔顿(Rechterlijk Pardon)的概念是通过刑法发展的,尤其是葡萄牙和荷兰,最终将被纳入《刑法》(RKUHP)的草案中。因此,在制定这些规则的过程中,需要一个哲学、法律和社会学的基础,以法官的高道德观念为基础,运用以潘卡西拉为导向的国家法律所包含的崇高价值观。从这一点开始,我们需要考虑一项在全球范围内发展起来的刑法原则,即“内部原理”,以及其宗旨和“刑事司法恢复”的目的。然后,这可能是法官在修改印尼刑法方面努力制定的有关元老概念的公式。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信