{"title":"复利配方重复性刑法改革政策","authors":"Sahat Marisi Hasibuan","doi":"10.14710/jhp.9.2.111-122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA\",\"authors\":\"Sahat Marisi Hasibuan\",\"doi\":\"10.14710/jhp.9.2.111-122\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":150151,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Progresif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.111-122\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.111-122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN FORMULASI RECHTERLIJKE PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kebijakan formulasi rechterlijke pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsepsi Rechterlijk Pardon (Permaafan Hakim) merupakan hasil perkembangan hukum pidana khususnya Negara Portugal dan Negara Belanda yang nantinya akan diadopsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Oleh sebab itu, dalam membangun peraturan tersebut diperlukan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalam menerapkan konsepsi permaafan oleh hakim dengan menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum nasional yang berorientasikan kepada Pancasila. Berangkat dari hal tersebut, kita perlu menilik salah satu prinsip hukum pidana yang berkembang secara global yaitu Insignificant Principle dan juga tujuan pemidanaan dan dalam hukum pidana yaitu Restorative Justice. Kemudian hal tersebut dapat menjadi formulasi dalam pembentukan RKUHP terkait konsep permaafan oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai salah satu upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia.