{"title":"根据立法法令,劫持人质是一种税收企图","authors":"Budi Budaya, Hotma P. Sibuea, Noviriska","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2361","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai pelimpahan kewenangan pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) dati Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dilihat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui apakah pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pemberian izin Surat Perintah Penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode pelimpahan wewenang dengan pendelegasian wewenang.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Menurut Peraturan Perundang-Undangan\",\"authors\":\"Budi Budaya, Hotma P. Sibuea, Noviriska\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v9i1.2361\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas mengenai pelimpahan kewenangan pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) dati Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dilihat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui apakah pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pemberian izin Surat Perintah Penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode pelimpahan wewenang dengan pendelegasian wewenang.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2361\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2361","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Penelitian ini membahas mengenai pelimpahan kewenangan pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) dati Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dilihat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui apakah pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pemberian izin Surat Perintah Penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode pelimpahan wewenang dengan pendelegasian wewenang.