Mara Ongku Hsb
{"title":"Konsep Wasatiyah Dalam Hukum Islam Perspektif Hasbi Ash-Shiddeqy","authors":"Mara Ongku Hsb","doi":"10.24014/an-nida.v46i2.20859","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wasatiyah memiliki makna yang sepadan dengan tawassuth berarti tengah, i’tidal berarti adil tawazun berarti berimbang di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat kalimat ummatan wasathan  yang menjadi konsep muslim sebagai umat pertengahan, tidak berat sebelah atau tidak ekstrim ke kanan dan ke kiri tetapi berada di tengah begitu juga dalam hukum Islam wataknya bersifat wasatiyah yang berarti dalam menerapkan hukum harus bersikap adil, dan seimbang. Pembahasan wasatiyah Islam sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia tetapi ini merupakan warisan dari para pendahulu bangsa sudah meletakaan dasar-dasar beragama yang toleran, inklusif, karena sejatinya ajaran Islam itu sendiri sangat moderat. Metode  penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis library research (penelitian pustaka). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa menurut Hasbi Ash-Shiddieqy hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang imbang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan tidak berat ke kiri seperti antara suami dan istri seorang suami tidak boleh  berat sebelah seperti membuat istrinya terkatung-katung (terlantar) ditalak tidak, dipergaulipun tidak, kemudian tidak boleh hanya memihak kepada salah seorang istri apabila istrinya lebih dari satu sehingga menyebabkan timbulnya kekecewaan pada istri yang lain. Hakikat konsep wasatiyah dalam hukum Islam memberikan keselarasan dan keseimbangan hukum Islam selalu berdasarkan kepantasan dan kecukupan seperti hukum kafarat yang membatalkan sumpah,  kafaratnya sesuai kebiasaan dengan memberi makan sepuluh orang miskin dan makanan yang pantas dan secukupnya.","PeriodicalId":137889,"journal":{"name":"An-Nida'","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"An-Nida'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24014/an-nida.v46i2.20859","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Wasatiyah具有的意义相当于tawassuth意味着中间,我'tidal意味着伊斯兰教在实现公平tawazun意味着平衡'an自己有句子ummatan wasathan成为概念作为一个民族的穆斯林极端,不偏心或中期向左和向右,但在中间也是伊斯兰法律中有意义的性格具有Wasatiyah应用法律必须公平,平衡。对印尼人来说,wasatiyah的讨论并不是什么新鲜事,但它是先辈们的遗产,能够将宗教宽容、包容的基础放在基础上,因为伊斯兰教义本身非常温和。使用的研究方法是对图书馆研究类型的解析。这项研究的结论是,根据Hasbi Ash-Shiddieqy的研究,伊斯兰法律的中间路线,不太可能向右平移,强调不像丈夫和妻子之间那样偏向左,不应该让妻子左右摇晃,不,不,当妻子不止一个让另一个妻子失望时,就不要仅仅站在妻子一边。wasatiyah在伊斯兰法中的概念的本质提供了伊斯兰法的和谐与平衡,总是基于它的适当和适度,比如卡法拉法废除了誓言,卡法拉法通过喂养10个穷人和适当和适当的食物来满足他们的习惯。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Konsep Wasatiyah Dalam Hukum Islam Perspektif Hasbi Ash-Shiddeqy
Wasatiyah memiliki makna yang sepadan dengan tawassuth berarti tengah, i’tidal berarti adil tawazun berarti berimbang di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat kalimat ummatan wasathan  yang menjadi konsep muslim sebagai umat pertengahan, tidak berat sebelah atau tidak ekstrim ke kanan dan ke kiri tetapi berada di tengah begitu juga dalam hukum Islam wataknya bersifat wasatiyah yang berarti dalam menerapkan hukum harus bersikap adil, dan seimbang. Pembahasan wasatiyah Islam sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi bangsa Indonesia tetapi ini merupakan warisan dari para pendahulu bangsa sudah meletakaan dasar-dasar beragama yang toleran, inklusif, karena sejatinya ajaran Islam itu sendiri sangat moderat. Metode  penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan jenis library research (penelitian pustaka). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa menurut Hasbi Ash-Shiddieqy hukum Islam menempuh jalan tengah, jalan yang imbang tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan tidak berat ke kiri seperti antara suami dan istri seorang suami tidak boleh  berat sebelah seperti membuat istrinya terkatung-katung (terlantar) ditalak tidak, dipergaulipun tidak, kemudian tidak boleh hanya memihak kepada salah seorang istri apabila istrinya lebih dari satu sehingga menyebabkan timbulnya kekecewaan pada istri yang lain. Hakikat konsep wasatiyah dalam hukum Islam memberikan keselarasan dan keseimbangan hukum Islam selalu berdasarkan kepantasan dan kecukupan seperti hukum kafarat yang membatalkan sumpah,  kafaratnya sesuai kebiasaan dengan memberi makan sepuluh orang miskin dan makanan yang pantas dan secukupnya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信