{"title":"根据《刑法》第170节(1)第1条对故意犯罪的共同惩罚","authors":"Andi Adikitia Ulfa, D. Ningsih","doi":"10.55129/jph.v9i1.1122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan Hakim","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA\",\"authors\":\"Andi Adikitia Ulfa, D. Ningsih\",\"doi\":\"10.55129/jph.v9i1.1122\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan Hakim\",\"PeriodicalId\":216108,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik\",\"volume\":\"106 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1122\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA MENURUT PASAL 170 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Suatu undang-undang hukum acara pidana nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini yang sesuai dan selaras dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai kejahatan yang salah satunya adalah tindak pidana perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Pada penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perusakan, hakim menjatuhkan pidana berorientasi pada kebenaran, keadilan dan tata nilai yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapan penjatuhan tindak pidana, keyakinan hakim tidak hanya semata-mata berdasarkan keyakinan hati nurani sendiri dengan memetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, seharusnya hakim memutuskan seseorang bersalah berdasarkan atas pembuktian dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan serta kesimpulan yang berlandaskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Tindak Pidana Perusakan, Keyakinan Hakim