从国际人道主义法律的角度来看,保护西巴布亚瓦梅纳的内应人员

Thomas Sudarso
{"title":"从国际人道主义法律的角度来看,保护西巴布亚瓦梅纳的内应人员","authors":"Thomas Sudarso","doi":"10.20961/belli.v8i2.74497","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia dalam situasi konflik bersenjata terutama untuk warga Nduga, Papua Barat di Wamena yang terpaksa lari dari tempat tinggalnya karena ketegangan konflik bersenjata yang terjadi di Papua Barat. Masyarakat tersebut dimasukkan dalam kategori ‘internally displaced persons’ karena melarikan diri ke wilayah yang masih dalam kategori batas negara asalnya. Hukum yang melindungi ‘internally displaced persons’ adalah HAM dan Hukum Nasional, tetapi diberikan pedoman dasar dari Hukum Humaniter Internasional untuk melindunginya. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Nasional yang disediakan Negara Indonesia tidak dapat melindungi ‘displaced person’ dan pedoman perlindungan hukum humaniter harus segera diberlakukan demi kemanusiaan dan dapat pula menjadi solusi jangka panjang konflik di Papua Barat.","PeriodicalId":124002,"journal":{"name":"BELLI AC PACIS","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN TERHADAP INTERNALLY DISPLACED PERSON NDUGA DI WAMENA, PAPUA BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Thomas Sudarso\",\"doi\":\"10.20961/belli.v8i2.74497\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia dalam situasi konflik bersenjata terutama untuk warga Nduga, Papua Barat di Wamena yang terpaksa lari dari tempat tinggalnya karena ketegangan konflik bersenjata yang terjadi di Papua Barat. Masyarakat tersebut dimasukkan dalam kategori ‘internally displaced persons’ karena melarikan diri ke wilayah yang masih dalam kategori batas negara asalnya. Hukum yang melindungi ‘internally displaced persons’ adalah HAM dan Hukum Nasional, tetapi diberikan pedoman dasar dari Hukum Humaniter Internasional untuk melindunginya. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Nasional yang disediakan Negara Indonesia tidak dapat melindungi ‘displaced person’ dan pedoman perlindungan hukum humaniter harus segera diberlakukan demi kemanusiaan dan dapat pula menjadi solusi jangka panjang konflik di Papua Barat.\",\"PeriodicalId\":124002,\"journal\":{\"name\":\"BELLI AC PACIS\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BELLI AC PACIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/belli.v8i2.74497\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BELLI AC PACIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/belli.v8i2.74497","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文旨在分析和识别可用的法律保护武装冲突情况下主要是为了在Wamena Nduga,西巴布亚人被迫逃离住处,因为武装冲突发生在西巴布亚的紧张。这些社会类别被列入“第二类的流离失所人员因为逃往地区仍有限制他的祖国的范畴。法律保护他的“第二类的流离失所人员”是国家人权和法律,但给予国际Humaniter法保护的基本指导方针。根据这项研究,作者得出结论,印度尼西亚提供的国家法律不能保护“流离失所的人”,也不能为人类立即制定人道主义保护指南,也不能成为西巴布亚冲突的长期解决方案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN TERHADAP INTERNALLY DISPLACED PERSON NDUGA DI WAMENA, PAPUA BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia dalam situasi konflik bersenjata terutama untuk warga Nduga, Papua Barat di Wamena yang terpaksa lari dari tempat tinggalnya karena ketegangan konflik bersenjata yang terjadi di Papua Barat. Masyarakat tersebut dimasukkan dalam kategori ‘internally displaced persons’ karena melarikan diri ke wilayah yang masih dalam kategori batas negara asalnya. Hukum yang melindungi ‘internally displaced persons’ adalah HAM dan Hukum Nasional, tetapi diberikan pedoman dasar dari Hukum Humaniter Internasional untuk melindunginya. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Nasional yang disediakan Negara Indonesia tidak dapat melindungi ‘displaced person’ dan pedoman perlindungan hukum humaniter harus segera diberlakukan demi kemanusiaan dan dapat pula menjadi solusi jangka panjang konflik di Papua Barat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信