{"title":"宪法法院授权裁决选举结果与皮尔卡达同时进行的争端","authors":"Ofis Rikardo, Viranti Nur Ikhwan, Fani Larasati","doi":"10.31599/sasana.v9i1.2239","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 memberikan implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD). Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan yang sebelumnya dilaksanakan lebih dulu dari pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maka berdasarkan Putusan MK ini Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Pemilu dan Pilkada serentak yang sama-sama dilaksanakan pada tahun 2024 ini berpotensi menimbulkan perselisihan hasil yang akan berujung pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK. Dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MK, MK dituntut untuk dapat menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada demi menjaga Pemilu dan Pilkada yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945.","PeriodicalId":388195,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Sasana","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak\",\"authors\":\"Ofis Rikardo, Viranti Nur Ikhwan, Fani Larasati\",\"doi\":\"10.31599/sasana.v9i1.2239\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 memberikan implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD). Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan yang sebelumnya dilaksanakan lebih dulu dari pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maka berdasarkan Putusan MK ini Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Pemilu dan Pilkada serentak yang sama-sama dilaksanakan pada tahun 2024 ini berpotensi menimbulkan perselisihan hasil yang akan berujung pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK. Dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MK, MK dituntut untuk dapat menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada demi menjaga Pemilu dan Pilkada yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945.\",\"PeriodicalId\":388195,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Sasana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2239\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Sasana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2239","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 memberikan implikasi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD). Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan yang sebelumnya dilaksanakan lebih dulu dari pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maka berdasarkan Putusan MK ini Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Pemilu dan Pilkada serentak yang sama-sama dilaksanakan pada tahun 2024 ini berpotensi menimbulkan perselisihan hasil yang akan berujung pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK. Dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh MK, MK dituntut untuk dapat menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada demi menjaga Pemilu dan Pilkada yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945.