{"title":"法律审查通过与政府机构的服务关系进行的专利使用费处置","authors":"Tyas Dian Wahyuni, Ranggalawe Suryasaladin","doi":"10.14710/jphi.v5i1.11-28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah\",\"authors\":\"Tyas Dian Wahyuni, Ranggalawe Suryasaladin\",\"doi\":\"10.14710/jphi.v5i1.11-28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara.\",\"PeriodicalId\":441677,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.11-28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.11-28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah
Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara.