{"title":"法律道德:2014年MPR、众议院、DPD和DPRD第17号哲学回顾(MD3)","authors":"Kuswanto Kusnadi","doi":"10.24246/jrh.2019.v3.i2.p209-222","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini merupakan studi filsafat hukum dengan menggunakan pendekatan filosofis ketika melakukan analisis yuridis. Artikel ini mengkritisi proses pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hasilnya dengan mempertanyakan komitmen pembentuknya pada moralitas. Moralitas tersebut melarang terjadinya conflict of interest dalam menetapkan undang-undang. UU No. 17 Tahun 2014 menjadi objek kritisisme karena gagal dalam memenuhi tes moralitas untuk disebut sebagai hukum. Artikel ini selanjutnya berargumen bahwa setiap undang-undang harus dapat dibenarkan dari titik berdiri moralitas. Jika pembentuk undang-undang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut maka undang-undangnya akan diberi label sebagai undang-undang yang buruk.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MORALITAS UNDANG-UNDANG: KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD (MD3)\",\"authors\":\"Kuswanto Kusnadi\",\"doi\":\"10.24246/jrh.2019.v3.i2.p209-222\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini merupakan studi filsafat hukum dengan menggunakan pendekatan filosofis ketika melakukan analisis yuridis. Artikel ini mengkritisi proses pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hasilnya dengan mempertanyakan komitmen pembentuknya pada moralitas. Moralitas tersebut melarang terjadinya conflict of interest dalam menetapkan undang-undang. UU No. 17 Tahun 2014 menjadi objek kritisisme karena gagal dalam memenuhi tes moralitas untuk disebut sebagai hukum. Artikel ini selanjutnya berargumen bahwa setiap undang-undang harus dapat dibenarkan dari titik berdiri moralitas. Jika pembentuk undang-undang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut maka undang-undangnya akan diberi label sebagai undang-undang yang buruk.\",\"PeriodicalId\":202448,\"journal\":{\"name\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p209-222\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p209-222","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MORALITAS UNDANG-UNDANG: KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD (MD3)
Artikel ini merupakan studi filsafat hukum dengan menggunakan pendekatan filosofis ketika melakukan analisis yuridis. Artikel ini mengkritisi proses pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hasilnya dengan mempertanyakan komitmen pembentuknya pada moralitas. Moralitas tersebut melarang terjadinya conflict of interest dalam menetapkan undang-undang. UU No. 17 Tahun 2014 menjadi objek kritisisme karena gagal dalam memenuhi tes moralitas untuk disebut sebagai hukum. Artikel ini selanjutnya berargumen bahwa setiap undang-undang harus dapat dibenarkan dari titik berdiri moralitas. Jika pembentuk undang-undang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut maka undang-undangnya akan diberi label sebagai undang-undang yang buruk.