{"title":"过早结婚对家庭生活在OGAN commual ILIR地区的影响(积极的法律和伊斯兰法观点)","authors":"Rian Purnama Suci","doi":"10.54816/sj.v4i2.460","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan mengenai batas umur minimal untuk melaksanakan perkwainan Terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun”. Di lain pihak, hukum Islâm tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpanga syarat umur perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perkawinan usia dini terhadap tingkat perceraian dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pernikahan usia dini Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnal-jurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan Usia Dini memiliki relevansi dengan tingginya angka perceraian (cerai gugat dan cerai talak) Perkawinan bawah umur berdampak terhadap kehidupan rumah tangga masing-masing pasangan. Antara lain timbulnya perselisihan suami istri yang disebabkan karena berbagai faktor, kurangnya kematangan berpikir dan kemampuan menentukan sikap serta tindakan dalam menghadapi setiap permasalahan yang muncul sehingga tidak sedikit pula yang berakhir pada perpisahan dan perceraian","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLIKASI PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP KELANGSUNGAN KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)\",\"authors\":\"Rian Purnama Suci\",\"doi\":\"10.54816/sj.v4i2.460\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ketentuan mengenai batas umur minimal untuk melaksanakan perkwainan Terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun”. Di lain pihak, hukum Islâm tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpanga syarat umur perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perkawinan usia dini terhadap tingkat perceraian dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pernikahan usia dini Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnal-jurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan Usia Dini memiliki relevansi dengan tingginya angka perceraian (cerai gugat dan cerai talak) Perkawinan bawah umur berdampak terhadap kehidupan rumah tangga masing-masing pasangan. Antara lain timbulnya perselisihan suami istri yang disebabkan karena berbagai faktor, kurangnya kematangan berpikir dan kemampuan menentukan sikap serta tindakan dalam menghadapi setiap permasalahan yang muncul sehingga tidak sedikit pula yang berakhir pada perpisahan dan perceraian\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.460\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.460","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLIKASI PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP KELANGSUNGAN KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
Ketentuan mengenai batas umur minimal untuk melaksanakan perkwainan Terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun”. Di lain pihak, hukum Islâm tidak menentukan batasan umur tertentu bagi orang untuk melaksanakan perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih memberikan kemungkinan penyimpanga syarat umur perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yaitu dengan adanya dispensasi dari Pengadilan bagi yang belum mencapai batas umur minimal tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perkawinan usia dini terhadap tingkat perceraian dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir pernikahan usia dini Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri peraturan perundang - undangan, dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku hukum (text book), jurnal-jurnal hukum, karya tulis atau pandangan ahli hukum yang termuat dalam media massa, kamus dan ensiklopedia, dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan Usia Dini memiliki relevansi dengan tingginya angka perceraian (cerai gugat dan cerai talak) Perkawinan bawah umur berdampak terhadap kehidupan rumah tangga masing-masing pasangan. Antara lain timbulnya perselisihan suami istri yang disebabkan karena berbagai faktor, kurangnya kematangan berpikir dan kemampuan menentukan sikap serta tindakan dalam menghadapi setiap permasalahan yang muncul sehingga tidak sedikit pula yang berakhir pada perpisahan dan perceraian