古兰经和圣训的概念关于RADHA和HADHANAH的性别观点

Nurfitriani Nurfitriani
{"title":"古兰经和圣训的概念关于RADHA和HADHANAH的性别观点","authors":"Nurfitriani Nurfitriani","doi":"10.52266/sangaji.v6i1.772","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewajiban orangtua untuk menyediakan kebutuhan mendasar bagi anaknya telah diatur dalam syariat Islam. Tulisan ini menguraikan tentang konsep menyusui (radha’ah) dan pengasuhan (hadhanah) dalam Islam. Dalam al-Qur’an anak berhak mendapatkan asupan air susu ibu (ASI), baik dari ibunya sendiri maupun dari perempuan lain yang bersedia memberikan ASInya. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih menjadi istri dan juga bagi yang telah bercerai -apabila masih menyusui anak hasil perkawinannya. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami. Tugas tersebut tidak dibebankan pada perempuan seutuhnya, namun juga menjadi kewajiban laki-laki. Baik bagi orangtua yang masih menjadi suami istri ataupun telah bercerai. Laki-laki yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban membiayai hadhanah bagi anaknya. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan mengantarkannya hingga anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut, budaya patriarki yang “menghapus” kewajiban laki-laki dalam keterlibatan mengurus anak tidak sesuai dengan konsep radha’ah dan hadhanah dalam Islam. Sebab Islam memandang sama antara perempuan dan laki-laki, demikian pula perannya dalam kehidupan sosial.","PeriodicalId":325340,"journal":{"name":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP AL-QUR’AN DAN HADIS TENTANG RADHA’AH DAN HADHANAH PERSPEKTIF GENDER\",\"authors\":\"Nurfitriani Nurfitriani\",\"doi\":\"10.52266/sangaji.v6i1.772\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kewajiban orangtua untuk menyediakan kebutuhan mendasar bagi anaknya telah diatur dalam syariat Islam. Tulisan ini menguraikan tentang konsep menyusui (radha’ah) dan pengasuhan (hadhanah) dalam Islam. Dalam al-Qur’an anak berhak mendapatkan asupan air susu ibu (ASI), baik dari ibunya sendiri maupun dari perempuan lain yang bersedia memberikan ASInya. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih menjadi istri dan juga bagi yang telah bercerai -apabila masih menyusui anak hasil perkawinannya. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami. Tugas tersebut tidak dibebankan pada perempuan seutuhnya, namun juga menjadi kewajiban laki-laki. Baik bagi orangtua yang masih menjadi suami istri ataupun telah bercerai. Laki-laki yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban membiayai hadhanah bagi anaknya. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan mengantarkannya hingga anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut, budaya patriarki yang “menghapus” kewajiban laki-laki dalam keterlibatan mengurus anak tidak sesuai dengan konsep radha’ah dan hadhanah dalam Islam. Sebab Islam memandang sama antara perempuan dan laki-laki, demikian pula perannya dalam kehidupan sosial.\",\"PeriodicalId\":325340,\"journal\":{\"name\":\"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.772\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.772","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

在伊斯兰教中,父母为孩子提供基本需求的责任已经安排好了。这篇文章阐述了伊斯兰教中喂养和养育的概念。在古兰经中,孩子们有权从自己的母亲或任何愿意提供母乳的妇女那里得到母乳的供应。6.根据at-Thalaq信的规定,已由丈夫供养的妇女和拉达也有权从丈夫那里得到工资,而拉达也有权从丈夫那里得到收入,而拉达则有权从丈夫那里得到收入。结了婚的妇女和离了婚的人,都是这样。因此,照顾孩子的责任(哈拿)也是妻子和丈夫的责任。这项任务不是完全由女性承担,而是由男性承担。无论是已婚还是离婚的父母。离婚的男人仍然有义务为他的孩子支付哈哈拿的费用。在伊斯兰教的经济责任概念中,丈夫的经济责任落在一家之主的肩上,尽管这并不排除妻子帮助丈夫承担经济责任的可能性。因为最重要的是合作,并帮助夫妻之间照顾孩子,直到孩子长大。基于此,父权制文化中“抹去”男人照顾孩子的义务,不符合伊斯兰教中拉达和哈萨纳的概念。因为伊斯兰教平等地看待女性和男性,以及它们在社会生活中的作用。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KONSEP AL-QUR’AN DAN HADIS TENTANG RADHA’AH DAN HADHANAH PERSPEKTIF GENDER
Kewajiban orangtua untuk menyediakan kebutuhan mendasar bagi anaknya telah diatur dalam syariat Islam. Tulisan ini menguraikan tentang konsep menyusui (radha’ah) dan pengasuhan (hadhanah) dalam Islam. Dalam al-Qur’an anak berhak mendapatkan asupan air susu ibu (ASI), baik dari ibunya sendiri maupun dari perempuan lain yang bersedia memberikan ASInya. Perempuan yang menyusui atau radha’ah juga berhak mendapatkan upah dari suami mereka, disamping nafkah yang memang diwajibkan untuk dipenuhi oleh suami, berdasarkan perintah dalam surat at-Thalaq: 6. Hal ini berlaku bagi perempuan yang masih menjadi istri dan juga bagi yang telah bercerai -apabila masih menyusui anak hasil perkawinannya. Demikian juga kewajiban mengasuh (hadhanah) anak adalah kewajiban istri dan suami. Tugas tersebut tidak dibebankan pada perempuan seutuhnya, namun juga menjadi kewajiban laki-laki. Baik bagi orangtua yang masih menjadi suami istri ataupun telah bercerai. Laki-laki yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban membiayai hadhanah bagi anaknya. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan mengantarkannya hingga anak tersebut dewasa. Berdasarkan hal tersebut, budaya patriarki yang “menghapus” kewajiban laki-laki dalam keterlibatan mengurus anak tidak sesuai dengan konsep radha’ah dan hadhanah dalam Islam. Sebab Islam memandang sama antara perempuan dan laki-laki, demikian pula perannya dalam kehidupan sosial.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信