{"title":"Perbandingan Penerapan Predatory Pricing Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Amerika Serikat","authors":"Farhandi Himawan, A. Anggraini, Kata Kunci","doi":"10.25105/refor.v5i3.16483","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai hukum jual rugi di Indonesia dan Amerika Serikat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu persamaan dan perbedaan pengaturan tentang jual rugi dan otoritas persaingan usahanya di Indonesia dan Amerika Serikat serta penerapan larangan predatory pricing berdasarkan Putusan KPPU-P No. 03/KPPU-L/2020 dan Brooke Group Ltd. V Brown & Williamson Tobacco Corp. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terhadap perbandingan hukum Indonesia dan Amerika Serikat. Menggunakan data sekunder kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan mengatakan bahwa di Indonesia diatur dalam Pasal 20 UU No. 5/1999, sementara untuk pengaturan mengenai predatory pricing di Amerika Serikat diatur di Section 2 Sherman Act dan Section 2(a) Clayton Antitrust Act. Mengenai otoritas persaingan usaha di Indonesia dan Amerika Serikat, KPPU, DOJ dan FTC merupakan lembaga independen di Indonesia hanya ada 1 otoritas yang menaungi perkara persaingan usaha yaitu KPPU, sedangkan Amerika Serikat memiliki DOJ dan FTC. Kesimpulan, dalam menganalisis, investigasi, dan juga persidangan, dalam perkara jual rugi baik Indonesia maupun Amerika Serikat diwajibkan untuk mempertimbangkan teori-teori ekonomi dan menjalankan tes-tes untuk menimbang apakah harga yang ditetapkan oleh terlapor memang benar merupakan usaha jual rugi untuk mendapatkan recoupment atau harga rendah tersebut sebatas kompetisi harga yang wajar.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16483","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究涉及印度尼西亚和美国的亏损法律。该研究问题的一个公式是其在印度尼西亚和美国商业机构的差价和竞争性组织,以及基于kppup - p . 03/ kppul /2020和Brooke Group有限公司的裁决实施捕食禁令。V . Brown &威廉姆森烟草公司(V . Brown &威廉姆森烟草公司)的研究方法采用了法律界法,将印尼和美国的法律进行比较。采用次要定性数据和演绎推理。研究和讨论表明,印尼在1999年5月5日第20条中规定了美国的掠夺性规定,而美国的《谢尔曼法案》第二部分和《克莱顿反堕胎法》第二部分也规定了这种规定。关于印度尼西亚和美国的商业竞争权威,KPPU、DOJ和FTC是印度尼西亚的一个独立机构,在印度尼西亚只有一个权威机构监督竞争对手KPPU,而美国有司法部和FTC。结论,也分析、调查和审判中,印尼收支平衡好事业和美国考虑经济理论和实践测试要求权衡terlapor所定的价格真的是亏本卖掉努力获得recoupment或低价竞争一个公平的价格而已。
Perbandingan Penerapan Predatory Pricing Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Amerika Serikat
Penelitian ini membahas mengenai hukum jual rugi di Indonesia dan Amerika Serikat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu persamaan dan perbedaan pengaturan tentang jual rugi dan otoritas persaingan usahanya di Indonesia dan Amerika Serikat serta penerapan larangan predatory pricing berdasarkan Putusan KPPU-P No. 03/KPPU-L/2020 dan Brooke Group Ltd. V Brown & Williamson Tobacco Corp. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terhadap perbandingan hukum Indonesia dan Amerika Serikat. Menggunakan data sekunder kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan mengatakan bahwa di Indonesia diatur dalam Pasal 20 UU No. 5/1999, sementara untuk pengaturan mengenai predatory pricing di Amerika Serikat diatur di Section 2 Sherman Act dan Section 2(a) Clayton Antitrust Act. Mengenai otoritas persaingan usaha di Indonesia dan Amerika Serikat, KPPU, DOJ dan FTC merupakan lembaga independen di Indonesia hanya ada 1 otoritas yang menaungi perkara persaingan usaha yaitu KPPU, sedangkan Amerika Serikat memiliki DOJ dan FTC. Kesimpulan, dalam menganalisis, investigasi, dan juga persidangan, dalam perkara jual rugi baik Indonesia maupun Amerika Serikat diwajibkan untuk mempertimbangkan teori-teori ekonomi dan menjalankan tes-tes untuk menimbang apakah harga yang ditetapkan oleh terlapor memang benar merupakan usaha jual rugi untuk mendapatkan recoupment atau harga rendah tersebut sebatas kompetisi harga yang wajar.