根据2014年第36条卫生保健法案,执法医疗事故紧急情况

Salsabila Meidita Hermawan, Ujuh Juhana, Haidan Angga Kusumah
{"title":"根据2014年第36条卫生保健法案,执法医疗事故紧急情况","authors":"Salsabila Meidita Hermawan, Ujuh Juhana, Haidan Angga Kusumah","doi":"10.46257/jrh.v27i2.659","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tenaga kesehatan dalam prakteknya seringkali menimbulkan polemik, seperti halnya lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas ketika menangani pasien, dalam pertanggungjawabannya seorang tenaga kesehatan seringkali menghindar dari tanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, maka dari itu seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan Malapraktik dan seperti apa pula penegakan hukum di Indonesia terhadap tindakan Malapraktik medis ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menganalisa dan memberikan penjelasan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan menunjukan kesimpulan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Malapraktik masih kurang dalam penanganannya, karena peraturan yang mengatur tentang tindakan Malapraktik ini belum diatur secara spesifik dan belum adanya liminatif yang memberikan suatu batasan dalam tindakan Malapraktik. Pertanggungjawaban pidana diawali dengan adanya suatu kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam hal ini menjadi acuan bahwa ada tidaknya pertanggungjawaban yang telah diperbuat oleh tenaga kesehatan, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu perlu adanya perhatian lebih dari pemerintahan terhadap kasus malapraktik medis dengan melakukan sosialisasi, dan dibuatnya regulasi baru khusus malapraktik medis.","PeriodicalId":432737,"journal":{"name":"Reformasi Hukum","volume":"121 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan\",\"authors\":\"Salsabila Meidita Hermawan, Ujuh Juhana, Haidan Angga Kusumah\",\"doi\":\"10.46257/jrh.v27i2.659\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tenaga kesehatan dalam prakteknya seringkali menimbulkan polemik, seperti halnya lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas ketika menangani pasien, dalam pertanggungjawabannya seorang tenaga kesehatan seringkali menghindar dari tanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, maka dari itu seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan Malapraktik dan seperti apa pula penegakan hukum di Indonesia terhadap tindakan Malapraktik medis ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menganalisa dan memberikan penjelasan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan menunjukan kesimpulan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Malapraktik masih kurang dalam penanganannya, karena peraturan yang mengatur tentang tindakan Malapraktik ini belum diatur secara spesifik dan belum adanya liminatif yang memberikan suatu batasan dalam tindakan Malapraktik. Pertanggungjawaban pidana diawali dengan adanya suatu kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam hal ini menjadi acuan bahwa ada tidaknya pertanggungjawaban yang telah diperbuat oleh tenaga kesehatan, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu perlu adanya perhatian lebih dari pemerintahan terhadap kasus malapraktik medis dengan melakukan sosialisasi, dan dibuatnya regulasi baru khusus malapraktik medis.\",\"PeriodicalId\":432737,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum\",\"volume\":\"121 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.659\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46257/jrh.v27i2.659","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

卫生保健工作者往往会产生污染,比如忽视或在治疗病人时犯了错误,因此,卫生工作者往往会逃避对他们所做的事情的责任。这就是为什么医疗保健工作者必须承担的责任,以及印尼执法部门对这种医疗事故的责任。本研究采用定性研究方法,作者可以在应用法律法规时分析和解释。根据研究人员的研究,得出的结论是,对Malapraktik犯罪的刑法执行执行能力较低,因为管理Malapraktik行为的规则尚未明确规定,也没有表现出对Malapraktik行为的限制。《公共卫生条例》2014年第36条第款规定,对公共卫生部门的惩罚责任是故意的或无意的。这就是为什么政府需要更多的医疗问题来通过社会化来解决医疗瘫痪问题,并制定新的医疗法规。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Malapraktik Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan dalam prakteknya seringkali menimbulkan polemik, seperti halnya lalai atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas ketika menangani pasien, dalam pertanggungjawabannya seorang tenaga kesehatan seringkali menghindar dari tanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, maka dari itu seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh tenaga kesehatan yang melakukan tindakan Malapraktik dan seperti apa pula penegakan hukum di Indonesia terhadap tindakan Malapraktik medis ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode ini penulis dapat menganalisa dan memberikan penjelasan dalam menerapkan suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan menunjukan kesimpulan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana Malapraktik masih kurang dalam penanganannya, karena peraturan yang mengatur tentang tindakan Malapraktik ini belum diatur secara spesifik dan belum adanya liminatif yang memberikan suatu batasan dalam tindakan Malapraktik. Pertanggungjawaban pidana diawali dengan adanya suatu kesalahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam hal ini menjadi acuan bahwa ada tidaknya pertanggungjawaban yang telah diperbuat oleh tenaga kesehatan, pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu perlu adanya perhatian lebih dari pemerintahan terhadap kasus malapraktik medis dengan melakukan sosialisasi, dan dibuatnya regulasi baru khusus malapraktik medis.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书