因雇主拖欠工资而对其进行罚款罚款

I. A. Arthayani
{"title":"因雇主拖欠工资而对其进行罚款罚款","authors":"I. A. Arthayani","doi":"10.24843/AC.2019.V04.I01.P14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Based on Article 88 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, it states that a decent wage for humanity is a right for every worker. In Article 18 of Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages states that employers are required to pay wages to workers at the agreed time between employers and workers, but in fact there are often delays in payment of wages to workers which of course affect the welfare of workers and his family. then Based on Article 95 number 2 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor, states that if the entrepreneur who is due to his intentions or negligence resulting in delays in payment of wages, is subject to a fine. This writing aims to find out how the form of legal protection for workers in the event of late payment of wages and the need for an explanation of the penalties. The research method used in this study is normative legal research. The conclusion in this study is preventive protection (prevention) should companies be able to avoid delay in payment of wages to workers. It is good by the way the company manages the company's finances carefully so that late payment of wages to workers does not occur. Then repressive legal protection (after the dispute) is in accordance with Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages that companies that delay payment of wages to workers do not only pay wages that are late to be paid, but also pay late fines regulated in this Government Regulations. \nBerdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak bagi setiap pekerja. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah kepada para pekerja pada ketentuan waktu yang sudah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja, namun dalam kenyataanya kerap terjadi keterlambatan pembayaran upah terhadap para pekerja yang tentu saja mempengaruhi kesejahteraan dari para pekerja dan keluarganya. kemudian Berdasarkan Pasal 95 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha yang dengan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran upah, dikenai sanksi denda. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pekerja dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran upah dan perlu adanya penjelasan mengenai sanksi denda tersebut. Penelitian hukum normatif dipilih untuk digunakan dalam penyusunan penulisan ini Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan secara prefentif (pencegahan) seharusnya perusahaan dapat menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja. Baik dengan cara perusahaan mengatur keuangan perusahaan dengan seksama sehingga keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja tidak terjadi. Kemudian perlindungan hukum secara represif (setelah adanya sengketa) yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bahwa perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja tidak hanya membayar upah yang terlambat dibayarkan tersebut, melainkan juga membayar denda yang telat diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengenaan Sanksi Denda terhadap Pengusaha Akibat dari Keterlambatan Pembayaran Upah kepada Para Pekerja\",\"authors\":\"I. A. Arthayani\",\"doi\":\"10.24843/AC.2019.V04.I01.P14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Based on Article 88 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, it states that a decent wage for humanity is a right for every worker. In Article 18 of Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages states that employers are required to pay wages to workers at the agreed time between employers and workers, but in fact there are often delays in payment of wages to workers which of course affect the welfare of workers and his family. then Based on Article 95 number 2 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor, states that if the entrepreneur who is due to his intentions or negligence resulting in delays in payment of wages, is subject to a fine. This writing aims to find out how the form of legal protection for workers in the event of late payment of wages and the need for an explanation of the penalties. The research method used in this study is normative legal research. The conclusion in this study is preventive protection (prevention) should companies be able to avoid delay in payment of wages to workers. It is good by the way the company manages the company's finances carefully so that late payment of wages to workers does not occur. Then repressive legal protection (after the dispute) is in accordance with Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages that companies that delay payment of wages to workers do not only pay wages that are late to be paid, but also pay late fines regulated in this Government Regulations. \\nBerdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak bagi setiap pekerja. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah kepada para pekerja pada ketentuan waktu yang sudah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja, namun dalam kenyataanya kerap terjadi keterlambatan pembayaran upah terhadap para pekerja yang tentu saja mempengaruhi kesejahteraan dari para pekerja dan keluarganya. kemudian Berdasarkan Pasal 95 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha yang dengan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran upah, dikenai sanksi denda. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pekerja dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran upah dan perlu adanya penjelasan mengenai sanksi denda tersebut. Penelitian hukum normatif dipilih untuk digunakan dalam penyusunan penulisan ini Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan secara prefentif (pencegahan) seharusnya perusahaan dapat menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja. Baik dengan cara perusahaan mengatur keuangan perusahaan dengan seksama sehingga keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja tidak terjadi. Kemudian perlindungan hukum secara represif (setelah adanya sengketa) yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bahwa perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja tidak hanya membayar upah yang terlambat dibayarkan tersebut, melainkan juga membayar denda yang telat diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. \",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/AC.2019.V04.I01.P14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2019.V04.I01.P14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据2003年关于人力资源的第13号法律第88条,它规定每个工人都有权获得体面的人道工资。2015年关于工资的第78号政府条例第18条规定,雇主必须在雇主和工人之间商定的时间向工人支付工资,但事实上,向工人支付工资经常出现延误,这当然会影响工人及其家人的福利。根据2003年第13号劳动法第95条第2款,如果企业家因其故意或疏忽导致延迟支付工资,将受到罚款。这篇文章的目的是找出如何在拖欠工资的情况下对工人进行法律保护的形式和处罚的必要性的解释。本研究采用的研究方法是规范法研究。在这项研究的结论是预防性保护(预防)应该公司能够避免延迟支付工资给工人。公司仔细管理公司财务的方式是好的,这样就不会发生拖欠工人工资的情况。然后,根据2015年关于工资的第78号政府法规,压制性法律保护(在争议之后),延迟向工人支付工资的公司不仅支付迟付的工资,还支付本政府法规规定的迟付罚款。Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang layak bagi kemanusian and merupakan hak bagi setiap pekerja。2015年10月15日,腾腾企鹅menyatakan bawa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah kepaja ppeusaha papakejja papakearja papakejja papakearja papakejja papakearja papakerja yang tentu saja mempengaruhi kesejahteraan dari papekerja dan keluganya。kemudian Berdasarkan Pasal 95 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha yang dengan kelalaiannya atau kesengajaannya sehinga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran upah, dikenai sanksi denda。Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepaja dalam hal terjadinya keterlambatan penjasan mengenai sanksi dendentersebut。penpentitian hukum normatimdipilih untuk dipunakan dalam penununan penpenisan penpenisan i adalah perlindunan secara优惠(penegahan), penpenisan perusahaan dapat menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran upah kepada parpekerja。拜拜,拜登,拜登,拜登,拜登,拜登,拜登,拜登Kemudian perlindungan hukum secara代表(setelah adanya senketa) yitu sesuai dengan Pemerintah noor 78 Tahun 2015 Tentang企鹅bawa perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja tidak hanya membayar upah yang terlambat dibayarkan tersebut, melainkan juga membayar denda yang telat diemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pengenaan Sanksi Denda terhadap Pengusaha Akibat dari Keterlambatan Pembayaran Upah kepada Para Pekerja
Based on Article 88 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, it states that a decent wage for humanity is a right for every worker. In Article 18 of Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages states that employers are required to pay wages to workers at the agreed time between employers and workers, but in fact there are often delays in payment of wages to workers which of course affect the welfare of workers and his family. then Based on Article 95 number 2 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor, states that if the entrepreneur who is due to his intentions or negligence resulting in delays in payment of wages, is subject to a fine. This writing aims to find out how the form of legal protection for workers in the event of late payment of wages and the need for an explanation of the penalties. The research method used in this study is normative legal research. The conclusion in this study is preventive protection (prevention) should companies be able to avoid delay in payment of wages to workers. It is good by the way the company manages the company's finances carefully so that late payment of wages to workers does not occur. Then repressive legal protection (after the dispute) is in accordance with Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages that companies that delay payment of wages to workers do not only pay wages that are late to be paid, but also pay late fines regulated in this Government Regulations. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak bagi setiap pekerja. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menyatakan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan upah kepada para pekerja pada ketentuan waktu yang sudah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja, namun dalam kenyataanya kerap terjadi keterlambatan pembayaran upah terhadap para pekerja yang tentu saja mempengaruhi kesejahteraan dari para pekerja dan keluarganya. kemudian Berdasarkan Pasal 95 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa apabila pengusaha yang dengan kelalaiannya atau kesengajaannya sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran upah, dikenai sanksi denda. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pekerja dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran upah dan perlu adanya penjelasan mengenai sanksi denda tersebut. Penelitian hukum normatif dipilih untuk digunakan dalam penyusunan penulisan ini Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan secara prefentif (pencegahan) seharusnya perusahaan dapat menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja. Baik dengan cara perusahaan mengatur keuangan perusahaan dengan seksama sehingga keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja tidak terjadi. Kemudian perlindungan hukum secara represif (setelah adanya sengketa) yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bahwa perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran upah kepada para pekerja tidak hanya membayar upah yang terlambat dibayarkan tersebut, melainkan juga membayar denda yang telat diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信