{"title":"2014年宪法第33条规定,梅在清真产品出生后的权力转变","authors":"Meta Suriyani","doi":"10.33059/jhsk.v14i1.914","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014\",\"authors\":\"Meta Suriyani\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v14i1.914\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia\",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.914\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.914","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
印尼政府为其在社区中普遍存在的产品提供安全保障的努力,已导致2013年第33条关于清真产品安全的规定。然而2014tentangJaminan清真产品年33号法案诞生后发生了变化,以前在哪儿权威学者印尼议会(梅)超级有很大的权力(身体)包括清真食品,任命danpenerbitan证书检查和lainnyaberdasarkan卫生部长决定924 MENKES SK / VIII / 1996号,宗教518号部长决定2001年关于清真食品和Pemeriksaandan条例制定指导方针,2001年11月30日,宗教部长519日关于清真食品检查机构的决定,使其在与印尼神职人员委员会合作的宗教事务部(LPH)和清真产品保障局(BPJPH)的政府权力移交
PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia