{"title":"TRADISI PERKAWINAN SANDUNG WATANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara)","authors":"Tri Setiyo Karimurrouf, Akrom Auladi","doi":"10.59579/ath.v1i2.4017","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sandung watang secara bahasa terdiri dari kata “sandung” yang artinya kesandung dan “watang” artinya halangan. Perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang disebabkan oleh suatu halangan yaitu meninggalnya orang tua calon mempelai di antara waktu khitbah/lamaran sampai hari pelaksanaan yang sudah disepakati ketika khitbah. Dalam prakteknya, perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang dilaksanakan di depan jenazah salah satu orang tua calon mempelai yang meninggal sebelum waktu yang disepakati pada saat khitbah/lamaran untuk melaksanakan perkawinan. Orang yang terkena tradisi sandung watang diharuskan untuk memilih antara menikah langsung di depan jenazah orang tuanya atau menikah namun harus menunggu setahun selepas meninggalnya orang tuanya. Jadi ketika pilihan yang pertama tidak dilaksanakan berarti diharuskan untuk menunggu setahun setelah kematian orang tuanya. Untuk melakukan pilihan yang pertama berarti harus menunda prosesi pemakaman orang tuanya sampai akad nikah selesai. Orang yang tidak mematuhi aturan tersebut, masyarakat Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mempercayai bahwa akan ada bala/musibah dikemudian hari dengan urusan rumah tangganya. Penelitian merupakan penelitian lapangan (field reasearch). Untuk mempermudah mencari data penelitian, penyusun menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Sehingga dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan mempunyai data-data yang akurat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dimana dengan menggunakan pendekatan urf sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pelaksanaan perkawinan sandung watang tidak selaras dengan qaidah fiqh dan termasuk ke dalam kategori „urf fasid karena tradisi perkawinan sandung watang bertentangan dengan QS. An Nissa : 19, An Nissa : 59, An Nuur : 33, Al Baqarah : 233.","PeriodicalId":307799,"journal":{"name":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Ta'aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4017","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
面纱在语言中是由“面纱”一词组成的,意为“尊严”,意为“障碍”。面纱婚姻是由于新郎的父母在基什巴/求婚之间的阻碍而破裂的婚姻,直到基什巴同意的执行日。在实践中,面纱婚姻是在新郎的父母的尸体前举行的婚礼,他们在契据结婚日期之前就去世了。患有痔疮传统的人被要求在父母去世后立即结婚和结婚之间做出选择。因此,当第一种选择不付诸实施时,就意味着父母去世后必须等待一年。做出第一个选择意味着必须推迟她父母的葬礼队伍,直到婚礼结束。Banjarmangu Banjarmangu Banjarnegara地区的班加曼古村认为,未来会有家庭纠纷。研究就是实地考察。为了便于查找研究数据,编译器使用观察、采访和文档方法。因此,这项研究希望有准确的数据。该研究包括一种定性研究,在这种研究中,urf方法作为其分析刀。这项研究的结果表明,实施面纱婚姻与qaidah fiqh并不一致,属于“urf disd”类别,因为面纱婚姻传统与QS相反。19岁,An Nissa: 59, An Nuur: 33, Al baqara: 233。
TRADISI PERKAWINAN SANDUNG WATANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara)
Sandung watang secara bahasa terdiri dari kata “sandung” yang artinya kesandung dan “watang” artinya halangan. Perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang disebabkan oleh suatu halangan yaitu meninggalnya orang tua calon mempelai di antara waktu khitbah/lamaran sampai hari pelaksanaan yang sudah disepakati ketika khitbah. Dalam prakteknya, perkawinan sandung watang adalah perkawinan yang dilaksanakan di depan jenazah salah satu orang tua calon mempelai yang meninggal sebelum waktu yang disepakati pada saat khitbah/lamaran untuk melaksanakan perkawinan. Orang yang terkena tradisi sandung watang diharuskan untuk memilih antara menikah langsung di depan jenazah orang tuanya atau menikah namun harus menunggu setahun selepas meninggalnya orang tuanya. Jadi ketika pilihan yang pertama tidak dilaksanakan berarti diharuskan untuk menunggu setahun setelah kematian orang tuanya. Untuk melakukan pilihan yang pertama berarti harus menunda prosesi pemakaman orang tuanya sampai akad nikah selesai. Orang yang tidak mematuhi aturan tersebut, masyarakat Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara mempercayai bahwa akan ada bala/musibah dikemudian hari dengan urusan rumah tangganya. Penelitian merupakan penelitian lapangan (field reasearch). Untuk mempermudah mencari data penelitian, penyusun menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Sehingga dengan metode tersebut, penelitian ini diharapkan mempunyai data-data yang akurat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dimana dengan menggunakan pendekatan urf sebagai pisau analisisnya. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pelaksanaan perkawinan sandung watang tidak selaras dengan qaidah fiqh dan termasuk ke dalam kategori „urf fasid karena tradisi perkawinan sandung watang bertentangan dengan QS. An Nissa : 19, An Nissa : 59, An Nuur : 33, Al Baqarah : 233.