{"title":"企业犯罪税收转让定价中受益所有权的优化实施","authors":"A. Kamilah, Md. Zubair Kasem Khan","doi":"10.58829/lp.8.2.2021.47-64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tax is a source of state revenue that plays a major role in financing all state expenditures, including financing national development. The absence of counter-performance that the taxpayer can directly accept is one of the causes of tax crimes committed by corporations through transfer pricing practices, which are difficult to hold accountable, so it is necessary to optimize the application of the principle of Beneficial ownership (BO). The aim of this research is to examine the factors that cause transfer pricing as a form of corporate crime, the application of Beneficial ownership principles in the field of taxation, and the obstacles encountered in implementing Beneficial ownership in the field of taxation along with the solutions. The method is a normative juridical approach, descriptive-analytical research specifications, data types, and sources are derived from secondary data through the support of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis is carried out qualitatively. The results of the study explain that transfer pricing is a corporate crime that is supported by the use of earnings management, the use of opportunities for special relationships, the support of political connections, and thin capitalization. The application of the principle of Beneficial ownership in the field of taxation means that owners are entitled to enjoy income in the form of dividends, interest and/or royalties, which both individual and corporate taxpayers receive. The obstacles faced in implementing BO in the field of taxation are the weak update of information on Beneficial owners and their changes and partial and sectoral regulations.\nAbstrak\nPajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berperan besar dalam membiayai semua pengeluaran negara termasuk membiayai pembangunan nasional. Tidak adanya kontra prestasi yang langsung dapat diterima wajib pajak menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan korporasi melalui praktik transfer pricing, yang sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya sehingga perlu dioptimalkan penerapan prinsip Beneficial ownership (BO). Tujuan penelitian untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya transfer pricing sebagai bentuk kejahatan korporasi, penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan Beneficial ownership di bidang perpajakan disertai solusinya. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan sumber data berasal dari data sekunder melalui dukungan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan kejahatan korporasi yang didukung pemanfaatan manajemen laba, pemanfaatan peluang hubungan istimewa, dukungan political connection dan thin capitalization. Penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan merupakan pemilik yang berhak menikmati penghasilan berupa deviden,bunga dan atau royalti, yang diterima baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan (BO) di bidang perpajakan yaitu lemahnya update informasi Beneficial owner maupun perubahannya, serta regulasi yang bersifat parsial dan bersifat sektoral.\nKata kunci: Kejahatan Korporasi, Perpajakan, Transfer Pricing, Beneficial Ownership","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Optimizing the Implementation of Beneficial Ownership in Transfer Pricing in Taxes as a Corporate Crime\",\"authors\":\"A. Kamilah, Md. Zubair Kasem Khan\",\"doi\":\"10.58829/lp.8.2.2021.47-64\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tax is a source of state revenue that plays a major role in financing all state expenditures, including financing national development. The absence of counter-performance that the taxpayer can directly accept is one of the causes of tax crimes committed by corporations through transfer pricing practices, which are difficult to hold accountable, so it is necessary to optimize the application of the principle of Beneficial ownership (BO). The aim of this research is to examine the factors that cause transfer pricing as a form of corporate crime, the application of Beneficial ownership principles in the field of taxation, and the obstacles encountered in implementing Beneficial ownership in the field of taxation along with the solutions. The method is a normative juridical approach, descriptive-analytical research specifications, data types, and sources are derived from secondary data through the support of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis is carried out qualitatively. The results of the study explain that transfer pricing is a corporate crime that is supported by the use of earnings management, the use of opportunities for special relationships, the support of political connections, and thin capitalization. The application of the principle of Beneficial ownership in the field of taxation means that owners are entitled to enjoy income in the form of dividends, interest and/or royalties, which both individual and corporate taxpayers receive. The obstacles faced in implementing BO in the field of taxation are the weak update of information on Beneficial owners and their changes and partial and sectoral regulations.\\nAbstrak\\nPajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berperan besar dalam membiayai semua pengeluaran negara termasuk membiayai pembangunan nasional. Tidak adanya kontra prestasi yang langsung dapat diterima wajib pajak menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan korporasi melalui praktik transfer pricing, yang sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya sehingga perlu dioptimalkan penerapan prinsip Beneficial ownership (BO). Tujuan penelitian untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya transfer pricing sebagai bentuk kejahatan korporasi, penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan Beneficial ownership di bidang perpajakan disertai solusinya. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan sumber data berasal dari data sekunder melalui dukungan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan kejahatan korporasi yang didukung pemanfaatan manajemen laba, pemanfaatan peluang hubungan istimewa, dukungan political connection dan thin capitalization. Penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan merupakan pemilik yang berhak menikmati penghasilan berupa deviden,bunga dan atau royalti, yang diterima baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan (BO) di bidang perpajakan yaitu lemahnya update informasi Beneficial owner maupun perubahannya, serta regulasi yang bersifat parsial dan bersifat sektoral.\\nKata kunci: Kejahatan Korporasi, Perpajakan, Transfer Pricing, Beneficial Ownership\",\"PeriodicalId\":181611,\"journal\":{\"name\":\"Lex Publica\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Publica\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58829/lp.8.2.2021.47-64\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.8.2.2021.47-64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
税收是国家收入的一个来源,在资助所有国家支出,包括资助国家发展方面起着重要作用。缺乏纳税人可以直接接受的反履行是企业通过转让定价实施税收犯罪的原因之一,难以追究责任,因此有必要对受益所有原则的适用进行优化。本研究的目的是研究导致转让定价作为一种公司犯罪形式的因素,受益所有权原则在税收领域的应用,以及在税收领域实施受益所有权时遇到的障碍以及解决方案。该方法是一种规范的法律方法,描述性分析研究规范、数据类型和来源是通过一级法律材料、二级法律材料和三级法律材料的支持,从二级数据中得出的,并进行定性的数据分析。研究结果解释了转让定价是一种企业犯罪,它得到了盈余管理的使用、特殊关系机会的使用、政治关系的支持和稀薄资本的支持。在税收领域适用实益所有权原则意味着所有者有权享受个人和公司纳税人都能获得的股息、利息和/或特许权使用费形式的收入。在税收领域执行BO所面临的障碍是关于受益所有人及其变化的资料更新不力以及部分和部门性条例。【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】(3)转让定价(transfer pricing),转让定价(transfer pricing),转让定价(transfer pricing)Tujuan penelitian untuk mengkaji因子-因子转让定价sebagai bentuk kejahatan korporasi, penbagai bentuk kejahatan korporasi, penbagai priprian实益拥有权,bidang perpakakan, kendala yang dihadapi dalam menerapkan实益拥有权,bidang perpakakan disertai solusinya。方法对数据进行分类分类,具体为分类分类分析、分类分类数据分类分析、分类分类数据分类分析、分类分类数据分类分析、分类分类数据分类分析、分类分类分析、分类分类分析、分类分类分析。Hasil penelitian menjelaskan bahwa转让定价merupakan kejahatan korporasi yang didukung pmanfaatan managajemen laba, pmanfaatan peluang hubungan istimewa, dukungan政治关系dan thin资本化。马来西亚王子实益拥有权di bidang perpajakan merupakan pemilik yang berhak menikmati penghasilan berupa deviden,bunga dan atau royalti, yang diterima baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan。Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan (BO) di bidang perpajakan yitu lemahnya更新信息实益拥有人maupun perubahannya, serta regulasi yang bersifat parsial和bersifat sektal。Kata kunci: Kejahatan Korporasi, Perpajakan,转让定价,实益所有权
Optimizing the Implementation of Beneficial Ownership in Transfer Pricing in Taxes as a Corporate Crime
Tax is a source of state revenue that plays a major role in financing all state expenditures, including financing national development. The absence of counter-performance that the taxpayer can directly accept is one of the causes of tax crimes committed by corporations through transfer pricing practices, which are difficult to hold accountable, so it is necessary to optimize the application of the principle of Beneficial ownership (BO). The aim of this research is to examine the factors that cause transfer pricing as a form of corporate crime, the application of Beneficial ownership principles in the field of taxation, and the obstacles encountered in implementing Beneficial ownership in the field of taxation along with the solutions. The method is a normative juridical approach, descriptive-analytical research specifications, data types, and sources are derived from secondary data through the support of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and data analysis is carried out qualitatively. The results of the study explain that transfer pricing is a corporate crime that is supported by the use of earnings management, the use of opportunities for special relationships, the support of political connections, and thin capitalization. The application of the principle of Beneficial ownership in the field of taxation means that owners are entitled to enjoy income in the form of dividends, interest and/or royalties, which both individual and corporate taxpayers receive. The obstacles faced in implementing BO in the field of taxation are the weak update of information on Beneficial owners and their changes and partial and sectoral regulations.
Abstrak
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berperan besar dalam membiayai semua pengeluaran negara termasuk membiayai pembangunan nasional. Tidak adanya kontra prestasi yang langsung dapat diterima wajib pajak menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan di bidang perpajakan yang dilakukan korporasi melalui praktik transfer pricing, yang sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya sehingga perlu dioptimalkan penerapan prinsip Beneficial ownership (BO). Tujuan penelitian untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya transfer pricing sebagai bentuk kejahatan korporasi, penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan Beneficial ownership di bidang perpajakan disertai solusinya. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan sumber data berasal dari data sekunder melalui dukungan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan kejahatan korporasi yang didukung pemanfaatan manajemen laba, pemanfaatan peluang hubungan istimewa, dukungan political connection dan thin capitalization. Penerapan prinsip Beneficial ownership di bidang perpajakan merupakan pemilik yang berhak menikmati penghasilan berupa deviden,bunga dan atau royalti, yang diterima baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan (BO) di bidang perpajakan yaitu lemahnya update informasi Beneficial owner maupun perubahannya, serta regulasi yang bersifat parsial dan bersifat sektoral.
Kata kunci: Kejahatan Korporasi, Perpajakan, Transfer Pricing, Beneficial Ownership